Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Siasat Busuk Maling di Probolinggo, Nasabah Bank Jadi Sasaran Empuk, Gunakan Paku saat Beraksi

Ahmad Nuril Fauzi (47) warga Desa Plumbungan, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo punya cari licik dalam melakukan aksi pencurian di wilayah Kota

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Polres Probolinggo Kota menggelar rilis ungkap kasus pencurian yang menyasar nasabah bank, Rabu (11/4/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Ahmad Nuril Fauzi (47) warga Desa Plumbungan, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo punya cari licik dalam melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Probolinggo.

Tersangka memasang paku pada ban mobil korban. Selain itu, sasaran korbannya adalah nasabah bank.

Kini, Ahmad telah dibekuk oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tersangka bersama seorang rekannya beraksi pada Senin 21 November 2021.

Baca juga: Cegah Virus PMK Masuk Kediri, Bupati Mas Dhito Sebar Petugas Pantau Lalu Lintas Ternak

Tersangka mencari sasaran dengan memantau korban di dalam area salah satu bank.

Pandangan tersangka tertuju pada Marginingsih (43) warga Kanigaran, Kota Probolinggo yang kala itu selesai menarik uang sebanyak Rp 90 juta. Tersangka lantas membuntuti korban.

"Setelahnya, pelaku memasang paku di ban mobil korban. Praktis ban mobil korban kempes dan membuat korban turun untuk mengeceknya. Di saat itulah, pelaku dengan cepat menggasak tas berisi uang dari tangan korban. Kemudian kabur mengendarai motor," katanya saat rilis, Rabu (11/4/2022).

Usai peristiwa pencurian itu terjadi, korban langsung melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

Tak lama, polisi melakukan penyelidikan. Di samping itu, polisi terbantu dengan adanya rekaman CCTV yang menyorot tersangka.

Pada Rabu (27/4/2022), polisi menangkap satu dari dua palaku di rumahnya, yang tak lain adalah Ahmad Nuril Fauzi.

Petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda GTR, helm, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Satu pelaku lainnya yang juga turut melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved