Berita Madiun
Polres Madiun Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Mejayan dan Wonoasri, Bermula dari Cekcok
Satreskrim Polres Madiun mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda. Empat orang tersebut adalah
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Empat orang tersebut adalah FD (23), MR (27), DR (26), dan RG (36).
Tiga orang pertama merupakan pelaku aksi pengeroyokan di Kecamatan Mejayan pada (5/5/2022).
Pemukulan bermula saat korban yaitu Waluyo dan Rivan mendatangi ketiga pelaku yang sedang duduk di lokasi.
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Surabaya-Sidoarjo Diringkus Polisi, Pelaku Dapatkan Barang Haram dari Lapas
Kedua korban mempertanyakan permasalahan pribadi ke seorang pelaku.
"Bermula dari itu terjadi cekcok hingga terjadi keributan," kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (14/5/2022).
Korban yang kalah jumlah mengalami luka-luka lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Sementara tersangka terakhir yaitu RG merupakan terduga pelaku pengianayaan di Kecamatan Wonoasri (8/5/2022).
Saat itu pelaku melintas menggunakan sepeda motor bersama rekan-rekannya.
RG tiba-tiba terlibat penganiayaan dengan warga sekitar dan salah satu diantaranya merupakan anak di bawah umur yaitu AFP warga Kecamatan Saradan.
"Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini mulai dari motif hingga kemungkinan penambahan tersangka," jelas Ryan.
Atas perbuatannya keempat terduga pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com