Berita Surabaya
Komplotan Pengedar Sabu Surabaya-Sidoarjo Diringkus Polisi, Pelaku Dapatkan Barang Haram dari Lapas
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus kawanan pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini, tiga orang terlibat dalam jaringan peredaran
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus kawanan pengedar narkotika jenis sabu.
Kali ini, tiga orang terlibat dalam jaringan peredaran sabu Surabaya-Sidoarjo dicokok petugas.
Ketiganya adalah FAS , (25) warga Ketintang Barat Surabaya, AB (25) warga Kembang Kuning Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan MCR ,(29) warga Dupak Timur Kec. Bubutan Kota Surabaya.
Terbongkarnya kawanan pengedar sabu itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya pengedar di wilayah Surabaya-Sidoarjo.
Baca juga: Madura Berduka, RKH Fakhrillah bin Abdullah Schal Wafat, Anggota DPR : Kehilangan Sosok Luar Biasa
Pada Jumat (8/4/2022) polisi bergerak memantau situasi dengan target FAS.
Saat melihat FAS berada di depan perumahan Sukosari Sidoarjo, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
Hasilnya, 19 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 7 gram berhasil ditemukan dari kantong plastik di dalam tas yang digunakan FAS.
"Tersangka ini memang sedang menunggu pembeli sabu. Jadi selalu membawa paket sabu di dalam tas untuk melayani para pembelinya," kata Kasat Resanarkoba Polrestabes Surabaya,AKBP Daniel Marunduri, Jumat (13/5/2022).
FAS mengaku, paket sabu itu didapatkan dari seorang bandar di lapas berinisial YG.
"Dibayar setengah oleh FAS. Sisanya dibayarkan ketika barang sudah laku semua," imbuhnya.
FAS juga mengaku jika memerintahkan dua rekannya berinisial AB dan MCR untuk mengambil paket ranjauan dari YG di sekitar Baypass Balongbendo.
"Dua rekannya itu diberi upah satu poket sabu untuk dikonsumsi," terangnya.
Mendapat keterangan itu, polisi bergerak memburu AB dan MCR.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. AB ditangkap Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIb di Pasar Turi dan MCR ditangkap satu jam berikutnya di Dupak Grosir.
Saat ini,polisi masih terus mendalami jaringan pengedar sabu Surabaya-Sidoarjo itu.
Selain sebagai kurir, AB dan MCR juga kerap menerima titipan barang haram itu untuk diedarkan di kalamgan teman di Surabaya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com