Berita Tuban
Sales Regulator LPG di Tuban Nekat Curi Mobil Supervisor, Bermula dari Gelap Mata
Dipicu penghasilan menurun saat menjual produk regulator selang LPG, sales gelap mata mencuri mobil. Tak tanggung-tanggung, mobil supervisor yang
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dipicu penghasilan menurun saat menjual produk regulator selang LPG, sales gelap mata mencuri mobil.
Tak tanggung-tanggung, mobil supervisor yang diembat komplotan sales berjumlah tiga orang tersebut.
Pencurian kendaraan tersebut terjadi di kawasan kantor PT Multitop Indonesia, beralamat Lingkungan Jarkali Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku menggondol mobil Daihatsu Xenia nopol L-1696-TY dibawa ke Jawa Barat untuk dijual.
"Yang kita tangkap IP (30) asal Jakarta Pusat, dia juga berdomisili di Tasikmalaya. Untuk dua lainnya D dan A berstatus DPO,obil belum dijual," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi kasus tersebut, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Jaga Kebhinenakaan, PITI Malang Raya dan PSMTI Kota Malang Gelar Halal Bihalal Kebangsaan
Ia menjelaskan, tiga pelaku ini merupakan karyawan sales di PT Multitop Indonesia cabang Tuban, karena penghasilan kurang maka ketiga pelaku sepakat untuk merencanakan pencurian mobil milik Supervisor AN (33), warga Baureno, Bojonegoro.
Mereka mengajak korban minum kopi dan menguasai kunci kontak, korban lalu ditinggal di warung kopi dan mobilnya dibawa oleh ketiga pelaku rencananya untuk dijual.
Tim Satreskrim mendapatkan informasi mobil yang dicuri tersebut mengarah ke wilayah Jawa Barat yaitu disekitaran Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selanjutnya tim meminta bantuan back up Satreskrim Polsek Leuwisari dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, untuk melakukan upaya pencarian posisi kendaraan mobil tersebut.
"Pelaku IP akhirnya ditangkap di Tasikmalaya saat melintas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban," pungkasnya.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan mobil Daihatsu, regulator dan beberapa barang lainnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com