Berita Tulungagung
Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polres Tulungagung, Satu di Antaranya Residivis
Dua pelaku peredaran uang palsu dibekuk Polres Tulungagung, satu di antaranya residivis yang sudah dua kali masuk penjara kasus serupa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua pelaku peredaran uang palsu ditangkap Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di dua lokasi berbeda, yakni di Tulungagung dan Kota Malang, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka adalah KAS (51) warga Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan FS (55) alias Ferry asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Uang palsu ini dipesan dari teman mereka yang ada di Jakarta," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas, Iptu M Anshori, Senin (16/5/2022).
Uang pesanan ini lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu.
"Dari penyelidikan petugas di lapangan, kami mendapat informasi pengiriman uang palsu itu," sambung Iptu M Anshori.
Petugas lebih dulu menangkap KAS di Terminal Gayatri Tulungagung.
Polisi menemukan satu bungkus plastik kresek berisi satu bendel uang pecahan Rp 100.000.
Saat diperiksa, seluruh uang tersebut ternyata palsu, dengan total 94 lembar atau Rp 9.400.000.
"Dari tersangka pertama ini, petugas lalu melakukan pengembangan. Ternyata mengarah ke tersangka kedua yang ada di Kota Malang," ungkap Iptu M Anshori.
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mendapat bantuan dari Unit 1 Ranmor Polres Malang Kota.
Tim gabungan ini berhasil menangkap Ferry di rumahnya.
Petugas mendapatkan 447 lembar yang palsu pecahan Rp 100.000, atau senilai Rp 44,7 juta.
Dari dua penangkapan ini, polisi menyita uang palsu sebesar Rp 54,1 juta.
Sementara dari catatan kepolisian, Ferry adalah seorang residivis.
Dia sudah dua kali masuk penjara dalam perkara peredaran uang palsu.
"Kedua tersangka sekarang ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Iptu M Anshori.
Dalam aksinya, dua tersangka ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa Timur.
Mereka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu uang asli akan mendapatkan dua uang palsu.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti dua lembar yang asli pecahan Rp 100.000 keluaran 1999, 2 lembar kertas A4, satu lembar sampel uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong dan satu lampu ultraviolet.
Selain itu ada sepeda motor Honda PCX N 5493 ABC yang dipakai sarana kejahatan, ponsel Oppo Reno 5 warna hitam
Polisi menjerat KAS dan Ferry dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) junto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ancamannya berupa penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Iptu M Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung