Berita Malang
Hari Raya Waisak, Empat WBP Lapas Kelas I Malang Peroleh Remisi, Semua Napi Narkoba
Rayakan Hari Raya Waisak 2566 BE di Tahun 2022 ini, sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rayakan Hari Raya Waisak 2566 BE di Tahun 2022 ini, sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang beragama Buddha mendapatkan remisi, Senin (16/5/2022).
Dari empat WBP yang mendapatkan remisi, semuanya merupakan narapidana dengan kasus narkotika. Satu di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, dua di antaranya mendapat remisi satu bulan dan lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengky Giantoro mengatakan, remisi khusus ini memang biasa diberikan kepada WBP di hari besar keagaaman.
"Didampingi Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Sigit Sudarmono, kami menyerahkan remisi tersebut di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polres Tulungagung, Satu di Antaranya Residivis
Dirinya menjelaskan, remisi tersebut diberikan berdasarkan rekam jejak WBP selama menjalani masa tahanan di lapas. Selain itu, juga harus memenuhi unsur minimal masa tahanan selama enam bulan.
"Ini merupakan momentum bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih, Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Sigit Sudarmono menuturkan, pemberian remisi ini juga diharapkan bisa mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.
"Dan bagi WBP yang mendapatkan remisi ini, diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan," terangnya.
Sigit juga menambahkan, remisi tersebut juga merupakan karunia dan berkah dari Tuhan. Karena dengan kehendak Tuhan, WBP bisa mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
"Remisi ini merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak-Nya. Ini adalah hak warga binaan yang layak diterima, karena telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com