Berita Tulungagung
Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polres Tulungagung, Satu di Antaranya Residivis
Dua pelaku peredaran uang palsu dibekuk Polres Tulungagung, satu di antaranya residivis yang sudah dua kali masuk penjara kasus serupa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua pelaku peredaran uang palsu ditangkap Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di dua lokasi berbeda, yakni di Tulungagung dan Kota Malang, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka adalah KAS (51) warga Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan FS (55) alias Ferry asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Uang palsu ini dipesan dari teman mereka yang ada di Jakarta," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas, Iptu M Anshori, Senin (16/5/2022).
Uang pesanan ini lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu.
"Dari penyelidikan petugas di lapangan, kami mendapat informasi pengiriman uang palsu itu," sambung Iptu M Anshori.
Petugas lebih dulu menangkap KAS di Terminal Gayatri Tulungagung.
Polisi menemukan satu bungkus plastik kresek berisi satu bendel uang pecahan Rp 100.000.
Saat diperiksa, seluruh uang tersebut ternyata palsu, dengan total 94 lembar atau Rp 9.400.000.
"Dari tersangka pertama ini, petugas lalu melakukan pengembangan. Ternyata mengarah ke tersangka kedua yang ada di Kota Malang," ungkap Iptu M Anshori.
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mendapat bantuan dari Unit 1 Ranmor Polres Malang Kota.
Tim gabungan ini berhasil menangkap Ferry di rumahnya.
Petugas mendapatkan 447 lembar yang palsu pecahan Rp 100.000, atau senilai Rp 44,7 juta.
Dari dua penangkapan ini, polisi menyita uang palsu sebesar Rp 54,1 juta.