Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Lumajang Berdarah, Pria Ini Habisi Nyawa Tetangganya Pakai Celurit, Bermula dari Buang Sampah

Hidup bertetangga memang harus mengedepankan sikap peduli dan toleransi. Dengan begitu, hidup bertetangga bisa berlangsung damai. Namun jika tidak

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Tony Hermawna
Polisi ketika melakukan olah TKP pembunuhan di Desa Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Minggu (15/5/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Hidup bertetangga memang harus mengedepankan sikap peduli dan toleransi.

Dengan begitu, hidup bertetangga bisa berlangsung damai. Namun jika tidak bisa saling menghargai, hidup bertetangga bisa rawan memicu konflik. Seperti yang terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Cuma gara-gara masalah pembuangan air, nyawa seseorang melayang.

Petaka itu menimpa Zainul (28). Dia dibacok oleh tetangganya, Sadam (60), Minggu malam (15/5). Peristiwa bermula ketika Zainul mengendarai sepeda motor melewati jalan desa bertemu Sadam. Zainul saat itu menggeber-geber gas motor di depan Sadam. Hal ini memicu emosi Sadam menghabisi nyawa Zainul.

"Pelaku dan korban satu bulan lalu ada perselisihan. Jadi keluarga korban membuang sampah ke lahan milik pelaku. Istri pelaku tidak terima. Waktu itu, korban dan keluarganya marah-marah mendatangi rumah pelaku hingga merusak pintu rumah. Si pelaku sempat mengatakan kapan pun ketemu korban akan dibunuh. Dan terjadilah pembunuhan itu," kata Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febriyanto Ali.

Baca juga: Sekeluarga Dikabarkan Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus Tol Sumo, Keluarga Korban: Bapak Masih Kritis

Sadam membunuh Zainul dengan sebilah celurit. Sabitan tajam celurit mengakibatkan luka di bagian punggung Zainul. Luka itu kabarnya mengenai tembus ke jantung. Zainul pun mengalami pendarahan yang cukup parah.

"Korban Zainul itu sempat memacu motornya pulang ke rumah tapi belum sampai lokasi sudah ambruk," ujarnya.

Usai tragedi berdarah itu, Sadam menyerahkan diri ke polisi. Kini Sadam ditahan di Polres Lumajang dan terancam dijerat pasal KUHP 351, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik laininya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved