Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Pulang dari ATM, Istri Syok Lihat Perbuatan Suami di Ruang TV, Sang Putri Terbaring Tak Berdaya

Si istri marah besar, terlebih suaminya itu bukanlah ayah kandung putrinya. Curiga diminta pergi ke ATM.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Shutterstock
ILUSTRASI Berita kasus ayah cabuli anak tiri. Aksi ketahuan istri. 

Seketika, ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi.

Baca juga: Olah TKP Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo, Bekas Roda di Rumput hingga Tak Terlihat Bekas Pengereman

Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.

Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur (Steemit)

Kasus pencabulan anak juga terungkap di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial IQ (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasusnya pun segera diadili.

Berkas tersangka dan barang bukti, telah diserahkan penyidik kepolisian Polresta Malang Kota ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (12/4/2022) siang.

"Iya benar, hari ini dilakukan pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang,
Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tidak Dibubarkan

Eko Budisusanto menjelaskan, kasus hukum tersebut bermula ketika tersangka IQ menikah dengan WW.

Lalu, pada tahun tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dan meninggalkan dua anak kandung, yaitu Mawar (8) dan Melati (6).

Keduanya, kemudian diasuh dan diurus oleh tersangka IQ.

"Namun, sekitar bulan November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak Mawar untuk menonton video dewasa. Selanjutnya, tersangka langsung melakukan tindakan asusila pada Mawar," ujar Eko Budisusanto.

"Perbuatan itu diulangi lagi oleh tersangka hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak kedua, yakni Melati," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved