Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Kasus Guru Spiritual di Tuban yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Minta Dibebaskan, Apa Sebabnya?

Masih ingatkah kasus guru spritual di Kabupaten Tuban yang cabuli dan setubuhi anak di bawah umur? Tersangka berinisial MFRCP (21), asal Kecamatan

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Masih ingatkah kasus guru spritual di Kabupaten Tuban yang cabuli dan setubuhi anak di bawah umur?

Tersangka berinisial MFRCP (21), asal Kecamatan Senori, dilaporkan korbannya didampingi Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, ke Satreskrim Polres setempat pada Rabu (13/10/2021).

Meski belum divonis oleh pengadilan negeri setempat, namun pelaku alias Gus Robi itu sudah menghuni lapas kelas II B Tuban.

Pada sidang Kamis 12 Mei dengan agenda tanggapan, penasihat hukum meminta terdakwa agar dibebaskan.

Baca juga: Penampakan Speedometer Bus Maut di Tol Sumo yang Tewaskan 14 Orang, Arah Jarum Nyaris Mentok Kanan

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya pledoi minta dibebaskan, karena tidak mengakui perbuatannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Selasa (17/5/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada tiga korbannya.

Untuk korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.

Pria yang juga sebagai hakim itu menyatakan, terdakwa dituntut kejaksaan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan.

"Untuk selanjutnya tinggal sekali sidang yaitu putusan, akhir bulan ini 30 Mei. Terdakwa sudah menghuni lapas sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terlapor alias Gus Robi merupakan guru padepokan spiritual di Kecamatan Senori.

Kapolres Tuban, AKBP Darman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan pelaporan kasus tersebut.

Pelaporan terkait aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Ada dua orang yang melaporkan," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Perwira menengah itu menambahkan, setelah adanya laporan tersebut, kini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sementara baru dua saksi yang diperiksa," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved