Berita Tulungagung
Anak Gadis Ketahuan Ibu Berbuat Nakal di Kamar Sendirian, Rupanya Ajaran Ayah Tiri, Kekejian Terkuak
Kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh sendirian. Ulah ayah tiri terkuak.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Baca juga: Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji di Ponorogo Cabuli 6 Bocah di Masjid Tempat Mengajar
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Di Lumajang, Jawa Timur, tiga santri putri mengaku alami pelecehan seksual saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedungjajang.
Pelakunya diduga FN, seorang pengasuh ponpes.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban yang dilecehkan ini semuanya masih berusia belia. L (16), S (14), dan I (13).
Dugaan perbuatan pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022.
Hal tersebut mulai tercium setelah hari libur Lebaran berakhir, kabarnya salah seorang korban enggan kembali ke ponpes.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Cabuli 3 Santrinya, Terbongkar Gara-gara Hal Ini
Sikap santri inilah yang menjadi awal mula dugaan kasus pelecehan seksual tersebut mencuat.
Salah seorang korban melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.