Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo
Sopir Bus Maut Tol Sumo Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis Gara-gara Terbukti Mengudap Zat Narkotika
Sopir bus maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) berpotensi dijerat pasal berlapis gara-gara terbukti mengudap zat narkotika.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tidak hanya dijerat pasal tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), Ade Firmansyah (28) sopir dalam insiden kecelakaan maut bus di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto), KM 712.400/A, hingga menewaskan 15 orang, berpotensi dijerat pasal berlapis dengan UU Narkotika.
Pasalnya, hasil pemeriksaan tes urine dan sampel darah terhadap sopir itu sehari pascainsiden, pada Selasa (17/5/2022), menunjukkan hasil positif mengonsumsi suatu jenis zat narkotika.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) lanjutan atas uji sampel darah dari Ade yang kini berstatus sebagai tersangka.
Hal itu dimaksudkan untuk memperoleh informasi pasti mengenai jenis zat narkotika yang dikonsumsi oleh tersangka, selama mengemudikan bus berpenumpang 32 orang rombongan wisata warga Benowo, Pakal, Surabaya.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pasal berlapis. Ini masih terus kita menggali informasi-informasi yang kami dapat," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Setelah memperoleh kepastian jenis barang haram yang sengaja dikonsumsi oleh tersangka, penyidik Unit Kecelakaan Satlantas Polres Mojokerto Kota akan mengembangkan secara sistematis dan detail pada aspek lainnya.
Seperti, dari mana tersangka memperoleh pasokan barang haram tersebut, dan sejak kapan memiliki kebiasaan mengonsumsi barang.
Kemudian membeli dengan harga kisaran berapa, termasuk mengenai motif tersangka untuk mengudap barang haram tersebut saat mengemudi.
Baca juga: Nazwa Susul sang Ibu, Korban Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo Bertambah, Paman: Subuh Ngedrop
"Itu masih digali. Kami kalau dapat hasil dari labfor bahwa sudah terbukti pengendara tersangka mengonsumsi (narkotika). Jenisnya apa? Ya nanti kami sampaikan," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Begitupun mengenai kapan tersangka mengonsumsi barang haram tersebut.
"Ya itu masih didalami. Kapan dia menggunakan. Jenisnya apa. Hal teknis kita enggak bisa sampaikan pada rekan-rekan, tapi perkembangannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hasil labfor membuktikan bahwa positif, kalau jenisnya (narkotika) kami mohon waktu, informasi yang kami sampaikan pada teman-teman media," pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Sebelumnya, Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman sempat menyebut secara spesifik mengenai jenis narkotika yang diduga dikonsumsi oleh sopir tersebut, yakni sabu-sabu.
Temuan tersebut, diperoleh penyidik dari hasil tes urine awal yang dilakukan terhadap sopir cadangan tersebut.
"Pengemudi ini menggunakan sejenis sabu. Hari ini, kami mengambil darah untuk kita kirim ke labfor, untuk memastikan kandungan apa yang ada di pengemudi ini," ujar Kombes Pol Latif, pada awak media di Lobby Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Sementara itu, Ade Firmansyah, merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus yang bernama Ahmad Ari.
Pergantian awak sopir tersebut dilakukan saat berada di Rest Area Saradan Madiun KM 626, sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400.
Tak hanya mengonsumsi narkotika. Temuan lain atas penyidikan kasus kecelakaan tersebut, ternyata Ade selama ini diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut data korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan maut bus di Tol Sumo, yang dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto:
1) Titis Hermi Yuni (42). Alamat Jalan Benowo Gang 2 No 11 (MD)
2) Ainur Rofiq (34). Alamat Jalan Benowo Gang 3 No 29 (MD)
3) Dedy Purnomo (48). Alamat Jalan Benowo (MD)
4) Diany Asterelia (40). Alamat Jalan Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya (MD)
5) Nita Ning Agustin (34). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
6) Gibran, Laki-laki 7 th (MD)
7) Andika Pratama (48). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
8) Asminah (64). Alamat Jalan Benowo Gang 3 RT 01, RW 02, Pakal, Surabaya (MD)
9) Fita Sari (36). Alamat Jalan Benowo No 26, Gang 3, RT 01, RW 02, Pakal Surabaya (MD)
10) Suprayito (48). Alamat Jalan Benowo 02 No 11, RT 01, RW 02, Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
11) Cholifah. Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
12) Maftukah (51). Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
13) Steven Arthur A (10) (MD)
14) Stevani Grasio (14) (MD)
15) Nazwa Dwi Yuniati (13) (MD)
Sebelumnya, Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo