Berita Jember
Polisi Berhasil Gagalkan Penjualan Benur Lobster Ilegal di Jember 3 Kali dalam Sebulan
Polisi berhasil menggagalkan penjualan benur lobster ilegal di Jember sebanyak tiga kali dalam sebulan terakhir: Kami kembalikan ke habitatnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dalam sebulan terakhir, polisi telah mengungkap penjualan benur lobster atau bayi lobster di Jember, sebanyak tiga kali.
Pengungkapan terakhir terjadi pada Kamis (20/5/2022).
Pengungkapan pertama oleh Satuan Polisi Air yang bermarkas di Kecamatan Puger. Ketika itu, polisi menyita 800 ekor benur lobster, yang kemudian dikembalikan ke laut setelah proses hukumnya berjalan.
Kasus kedua, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember mengungkap penjualan benur lobster sebanyak 1.300 ekor. Polisi menangkap satu orang tersangka asal Kecamatan Puger dalam kasus tersebut.
Kemudian Tim Kalong Satreskrim Polres Jember kembali menangkap seorang warga Kecamatan Puger yang terlibat dalam penjualan ilegal benur lobster. Dia adalah seorang perempuan berinisial W (35). Kali ini, polisi menyita 3.000 ekor benur.
Setelah proses pemeriksaan berjalan, ribuan ekor benur dikembalikan ke laut. Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Bayi atau bibit lobster kami kembalikan ke habitatnya kembali, yakni ke perairan laut selatan," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/5/2022).
AKBP Hery Purnomo menuturkan, pihaknya terus memerangi jual beli benur lobster secara ilegal. Sebab hal itu melanggar UU Perikanan.
Terkait pengungkapan kasus terakhir, pihak kepolisian masih menelusuri jaringan jual beli benur lobster tersebut. AKBP Hery Purnomo mengakui, ada sejumlah pencari bayi lobster yang kemudian dijual ke pengepul di Kecamatan Puger, Jember.
Bayi lobster itu kemudian dijual kembali ke sejumlah orang di luar Jember.
Ada dua jenis benur lobster dari Kecamatan Puger, yakni pasir dan mutiara. Pengepul membeli benur lobster jenis pasir seharga Rp 6.000 per ekor, dan Rp 12.000 per ekor untuk jenis mutiara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan baby lobster ini secara ilegal," tegas AKBP Hery Purnomo.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jember