Berita Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Liar di Alun-alun Kota Malang dan Depan Gajah Mada Plaza
Satpol PP Kota Malang menertibkan belasan PKL liar di Jalan Merdeka Barat Alun-alun Kota Malang, dan di Jalan Agus Salim (Gajah Mada Plaza).
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) liar yang biasanya mangkal di Jalan Merdeka Barat Alun-alun Kota Malang, dan di Jalan Agus Salim (Gajah Mada Plaza), Senin (23/5/2022).
Penertiban ini dilakukan, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tetang Ketertiban Umum.
"Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan, guna menegakkan Perda," ucap Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.
Dari dua lokasi tersebut, total ada 13 rombong dagangan milik PKL yang dibawa oleh petugas Satpol PP Kota Malang.
Delapan rombong dibawa dari penertiban di Alun-alun Kota Malang dan lima rombong lainnya diamankan dari penertiban di Jalan Agus Salim Kota Malang.
Proses penertiban PKL tersebut juga berjalan lancar, tanpa ada perlawanan dari PKL.
"Tadi total ada 13 dagangan PKL yang kami angkut. Kami sudah ingatkan berkali-kali, namun tidak segera ditindaklanjuti, akhirnya ya dagangannya kami angkut," ungkapnya.
Atas kejadian ini, para PKL yang ditertibkan akan dikenai sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Nanti mereka (PKL) akan dikenai sanksi berupa denda Tipiring. Berapa besaran dendanya, itu tergantung hakim," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kota Malang