Berita Tulungagung
Warga Bangoan Ditangkap Gara-gara Edarkan Sabu-sabu, Sosok Pelaku Tak Banyak Dikenal Warga
Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap AY (18) alias Ardan, warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (21/5/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap AY (18) alias Ardan, warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (21/5/2022).
Andan adalah terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan sekitarnya.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, saat ini status Ardan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Anshori, Senin (23/5/2022).
Ardan adalah pendatang di Desa Bangoan sehingga tidak banyak yang kenal dengan sosoknya.
Namun warga mengendus perilakunya yang mencurigakan.
Salah satu warga lalu membuat aduan karena diduga Ardian kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Selain Konsumsi Sabu, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Tidak Punya SIM, Status Hukum Terungkap?
"Dari informasi, petugas di lapangan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya bisa kami pastikan yang bersangkutan memang melakukan transaksi narkotika," sambung Anshori.
Setelah melakukan pengintaian lama, petugas menggerebek rumah Ardan pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik berisi sabu-sabu, dua plastik klip pembungkus sabu-sabu, sebuah pipet kaca, dua alat isap sabu-sabu, dan sedotan untuk sekop sabu-sabu.
Saat itu Ardan ikut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepadanya," ujar Anshori.
Penyidik menjerat Ardan dengan pasal pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com