Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pemprov Jawa Timur Berhasil Raih Opini WTP dari BPK RI 7 Kali Berturut-turut

Pemprov Jawa Timur berhasil meraih Opini WTP dari BPK RI 7 kali berturut-turut, Gubernur Khofifah: Kita bersyukur.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur kembali mencatatkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.

Capaian ini menjadi kali ketujuh Pemprov Jatim mendapat Opini WTP secara berturut-turut, sejak tahun anggaran 2015. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Akhsanul Khaq dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

LHP BPK itu disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

"Jadi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memperoleh wajar tanpa pengecualian," kata Akhsanul Khaq dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. 

Sesuai ketentuan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemda. Menurutnya, ini merupakan pertimbangan profesional dengan memperhatikan sejumlah hal. 

Yakni, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, efektivitas sistem pengendalian internal.

"Jadi, dengan demikian, BPK menyimpulkan Pemprov Jatim memperoleh Opini WTP," jelasnya. 

Sekalipun demikian, juga terdapat beberapa hal yang perlu menjadi tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK RI tersebut. Rekomendasi itu paling lambat harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengucapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Dalam sambutannya, Khofifah menyatakan capaian tersebut merupakan buah hasil kerja sama berbagai pihak. 

"Maka, kita mensyukuri atas opini Wajar Tanpa Pengecualian dari laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Sambil kemudian kita menyisir kembali rekomendasi yang harus kita tindak lanjuti bersama," kata Khofifah. 

Sesuai ketentuan dalam regulasi, rekomendasi dari BPK memang harus ditindak lanjuti. Diungkapkan Khofifah, pihaknya akan segera menindaklanjuti. Sebab, Pemprov Jatim bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan. 

"Sehingga ke depan, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya kita harapkan akan lebih baik lagi," jelasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved