Berita Jatim
Provinsi Jawa Timur Raih 7 Kali Opini WTP Berturut-turut, DPRD Jatim Sampaikan Apresiasi
Provinsi Jawa Timur berhasil meraih 7 kali Opini WTP berturut-turut dari BPK RI, DPRD Jatim sampaikan apresiasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan pada Pemprov Jawa Timur, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, mendapat apresiasi dari DPRD Jawa Timur.
Terlebih, Opini WTP ini merupakan capaian ketujuh kali berturut-turut yang didapatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2015.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Akhsanul Khaq dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).
LHP BPK tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
"Tentu sangat bahagia. Sebagai bagian dari pemerintahan Provinsi Jawa Timur dengan Opini WTP 7 kali berturut-turut, ya tentu kita bahagia," kata Kusnadi saat ditemui seusai rapat paripurna.
Politisi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyebut, sejumlah rekomendasi yang turut mengiringi LHP BPK ini akan terus dikawal.
Hal itu merupakan tugas Pemprov Jawa Timur, dan DPRD sebagai lembaga legislatif melakukan pengawasan.
"Tentu, agar hal-hal yang kurang segera ditindaklanjuti," tegas Kusnadi.
Pihaknya berharap, capaian positif tersebut dapat terus dipertahankan. Sebab, hal ini dapat menunjukkan pengelolaan pemerintahan, utamanya dalam bidang keuangan dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas capaian Opini WTP ketujuh kalinya yang diterima Pemprov Jawa Timur. Politisi Partai Golkar itu juga berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti.
"Sebagaimana aturan, maka seluruh rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK itu harus ditindaklanjuti," kata Sahat kepada wartawan.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Akhsanul Khaq mengatakan, Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat hal. Yakni, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, efektivitas sistem pengendalian internal.