Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beita Tulungagung

Nyambil Jual Arak Bali, Penjual Nasi Goreng di Tulungagung Diciduk Polisi, Berawal dari Aduan Warga

Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap seorang penjual nasi goreng, SW (29) pada Senin (23/5/2022) pukul 18.30 WIB kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Arak Bali yang disita dari SW (29) seorang penjual nasi goreng di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap seorang penjual nasi goreng, SW (29) pada Senin (23/5/2022) pukul 18.30 WIB kemarin.

Warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol ini diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis arak Bali

Polisi menyita hampir 500 botol minuman beralkohol asal Pulau Dewata tersebut. 

"Kesehariannya yang bersangkutan ini berjualan nasi goreng di pinggir jalan. Tapi dia juga melayani jika ada yang beli arak Bali," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Menurut Anshori, sebelumnya ada warga yang mengadu jika SW berjualan minuman keras.

Baca juga: Kisah Pilu Petani di Madiun Nabung Haji, Kini Pasrah Batal Berangkat Terbentur Umur: Cita-cita Saya

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi itu.

Setelah memastikan ada minuman keras di tempat jualan SW, polisi lalu melakukan penggerebekan. 

"Yang yang bersangkutan ini kami tangkap di tempat jualannya. Saat itu kami temukan ratusan botol arak Bali," ungkap Anshori.

Anshori memaparkan, ada 15 kardus berisi 467 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Lalu ditemukan pula bungkusan plastik hitam berisi 23 botol arak Bali kemasan 600 ml.

Baca juga: Tukang Parkir di Kota Malang Nyambi Jadi Pengedar, Sempat Janjian Ambil Ganja 11,2 Kg di Ladang Tebu

Ada pula dua bendel stike arak Bali untuk memberi merek botol minuman keras tersebut. 

Polisi  juga menyita uang tunai Rp 340.000 hasil penjualan arak Bali

"Kami juga menyita barang bukti telepon genggam yang dipakai untuk melakukan transaksi penjualan arak Bali," tutur Anshori.

Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung telah menetapkan SW sebagai tersangka.

Saat ini SW ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Asyik Bermain Air Banjir Rob, Seorang Anak di Gresik Tiba-tiba Menangis, Ternyata Kaki Dipatok Ular

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, antara lain 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Polisi juga menggunakan pasal Subsider, pasal  142 Juncto pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Penyidik menggunakan pula subsider pasal 106 Juncto pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya pengedar minuman keras dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga tidak bisa ditahan.

Dengan penggunakan Undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan, diharapkan pelakunya akan jera.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved