Berita Madiun
Tak Berizin, Pabrik Arak Ilegal di Madiun Ditutup Polisi, Mampu Produksi 480 Liter dalam Sehari
Pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak ditutup Polres Madiun Kota. Pabrik Arak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Pabrik Arak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun ditutup Polres Madiun Kota, Jumat (27/5/2022)
Setelah dicampurkan, bahan dasar campuran tersebut difermentasikan di dalam drum plastik warna putih dengan kapasitas 200 liter selama 3 hari lalu disuling.
"Dari lokasi kami berhasil mengamankan 4 (empat) drum isi tetes tebu total 800 liter, lalu 45 drum terbuka isi tetes siap dimasak berisi total 9 ribu liter," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 19 jeriken berisi arak produksi total 570 liter dari Gudang Penyimpanan di Rumah Kontrakan Jalan Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat karyawan rumah produksi Miras ilegal tersebut. Sedangkan pemilik, atau tersangka utama masih dalam pengejaran.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com