Berita Tulungagung
Periksa Pengemudi Avanza yang Tabrak Pohon di Tulungagung, Polisi Malah Temukan Sabu dan Pil Dobel L
Periksa pengemudi Toyota Avanza yang menabrak pohon di Tulungagung, polisi malah menemukan sabu-sabu dan pil dobel L.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah Toyota Avanza mengalami kecelakaan di Tulungagung, tepatnya di Jalan Ki Mangunsarkoro, sebelah selatan SPBU Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Senin (30/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan, personel Polsek Boyolangu justru menemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan pil dobel L yang disimpan dalam box console.
Polisi pun mengamankan sopir mobil, YES (36) asal Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan temannya, NUR (22) warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
"Mereka dimintai keterangan karena kepemilikan narkotika dan obat berbahaya itu," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (31/5/2022).
Iptu M Anshori mengatakan, sebelumnya personel Polsek Boyolangu melakukan operasi pekat.
Saat itulah tiba-tiba Toyota Avanza AG 1390 TV dari yang dikemudikan YES menabrak pohon.
Sebelumnya kendaraan ini melaju dari arah utara (kota) dan sempat menerobos lalu lintas di simpang tiga Beji, Kecamatan Boyolangu.
"Kendaraan melaju cukup kencang, seperti kehilangan kendali lalu menabrak pohon di sebelah timur jalan," ujar Iptu M Anshori.
Melihat itu, personel Polsek Boyolangu mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Saat itulah petugas menemukan 19 butir pil dobel L.
Pil dibungkus plastik itu disembunyikan dalam bungkus rokok.
Petugas juga menemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal berwarna putih.
Setelah diperiksa, serbuk itu adalah sabu-sabu dengan berat 0,97 gram.
Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Boyolangu untuk dimintai keterangan.
"Kami masih mendalami temuan ini untuk memastikan peran keduanya dalam peredaran barang terlarang tersebut," tegas Iptu M Anshori.
Selain itu polisi juga melakukan pengembangan perkara, untuk mengungkap asal-usul barang yang dibawa YES dan NUR.
Polisi mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ke konsumen wilayah Tulungagung.
Kedua orang bersahabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti mereka akan dijerat dengan Undang-undang narkotika karena kepemilikan sabu-sabu. Selain itu juga Undang-undang Kesehatan karena kepemilikan pil dobel L," pungkas Iptu M Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung