Berita Trenggalek
Apa yang Harus Dilakukan Saat Kartu ATM Tertelan? Waspada Jadi Korban Ganjal Kartu
Apa yang harus dilakukan saat kartu ATM tertelan? waspada jadi korban ganjal kartu, begini penjelasan Wakil Pimpinan Bank Jatim Trenggalek Ratna Dewi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasus pencurian dengan modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Trenggalek, membuat dua orang korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Apa yang harus dilakukan saat kartu ATM tertelan?
Wakil Pimpinan Bank Jatim Trenggalek, Ratna Dewi mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan saat kartu ATM tertelan adalah menghubungi bank penerbit kartu tersebut.
Salah satu caranya, pemilik kartu ATM bisa menghubungi call center perbankan.
Soal call center ini, pengguna tetap harus teliti ketika mencari nomor tersebut di internet.
Karena aksi kejahatannya perbankan lain juga pernah terjadi di Trenggalek dengan modus penyebaran nomor call center palsu di internet.
"Imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika bertransaksi melalui ATM. ATM bank manapun, karena kejadian ini (ganjal kartu ATM) bisa terjadi di semua ATM," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Ratna juga berpesan agar masyarakat tidak mempercayai siapapun yang berniat membantu ketika ATM mereka tertelan.
Dalam modusnya, tersangka komplotan ganjal kartu ATM di Trenggalek berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban.
Cara itu dilakukan untuk menghafalkan nomor PIN korban.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri dengan modus mengganjal kartu ATM beraksi di Kabupaten Trenggalek.

Tersangka yang berjumlah empat orang menguras saldo tabungan dua warga Trenggalek senilai Rp 33,5 juta.
Dua dari empat tersangka itu telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
Mereka adalah AN (44) dan HAP (41). Keduanya warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Sementara dua tersangka lain, IA dan RH masih buron.
Keempat orang itu berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. AI, yang masih buron, merupakan aktor utama.
Berdasarkan laporan kepolisian, AI bertugas mengganjal ATM sekaligus menghafal nomor pin korban.
Tersangka AN dan RH bertugas mengalihkan perhatian korban, sekaligus memperdaya agar mereka meninggalkan ATM berserta kartu yang tertelan.
Sementara tersangka HAP menjadi penampung uang korban. Komplotan itu mentransfer saldo salah satu korban ke rekening HAP.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan, komplotan beraksi di dua lokasi di Kabupaten Trenggalek.
Yakni di ATM di Kecamatan Pogalan dan Gandusari. Keduanya ATM milik Bank Jatim.
"Di ATM Pogalan, tersangka menguras ATM korban senilai Rp 26 juta. ATM korban yang telah dikuasai, saldonya dikirim ke rekening tersangka," kata Kompol Haryanto, Kamis (2/6/2022).
Sementara di ATM di Gandusari, para tersangka menguras saldo Rp 7,5 juta milik korban. Uang itu ditarik tunai di ATM lain setelah mereka menguasai kartu dan PIN ATM korban.
Jika ditotal, komplotan itu menggondol uang senilai Rp 33,5 juta dari dua korban.
Kompol Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Bandung. Salah satu ditembak kakinya oleh polisi.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, keempat tersangka menjalankan aksinya bukan hanya di Trenggalek.
"Tapi juga di Madiun, Ponorogo, dan Jakarta," ujar Kompol Haryanto.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," kata dia.
Juga dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Trenggalek