Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Divonis Setengah Tuntutan Jaksa

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama empat tahun oleh

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Taufik
Suasana sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJOBupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Probolinggo.

Selain hukuman penjara, keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp 20 juta subside enam bulan penjara.

Tantri dan Hasan diyakini melanggar pasal 12 huruf A UU no.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau pasal 57 ayat 1, sebagaimana dakwaan jaksa.

Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Divonis Setengah Tuntutan Jaksa

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Dju Johnson Mira sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, Emma Ellyani dan hakim Abdul Ghani itu hanya separo dari tuntutan jaksa KPK.

Ya, dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 800 juta dan uang pengganti sebesar Rp 20 juta.

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan dakwaan kami. Namun kami masih piker-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Jaksa Wawan Sunarwanto, JPU dari KPK usai sidang.

Setengah dari tuntutan itu disebutnya perlu disampaikan ke pimpinan KPK untuk diputuskan. Apakah akan menerima atau banding terhadap putusan ini.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum Tantri dan Hasan. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

“Seperti yang kita lihat, tadi sudah dirundingkan dengan klien. Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” jawab Gunadi Wibakso, perwakilan kuasa hukum terdakwa usai sidang di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo tersebut.

Pihaknya mengaku akan kordinasi lebih dalam dengan Hasan dan Tantri, apakah menerima atau banding atas putusan ini. Karena, sebagai terdakwa tentu harapannya bisa bebas dari jeratan hukum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved