Berita Tulungagung
Sudah Punya Istri, Pria Tulungagung Asyik Mesum Bareng Wanita Lain, Kamarnya Sewa dari Cewek ABG
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap NKS (18), remaja putri yang diduga menyediakan sarana pasangan bukan suami istri untuk berbuat
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman sau tahun empat bulan penjara.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Ernawan.
Modus menyewakan ulang kamar kos kepada pasangan bukan suami istri marak di Tulungagung.
Sasarannya adalah pasangan yang akan berbuat cabul dan tengah mencari tempat yang aman.
Nilai sewanya pun beragam. mulai dari Rp 20.0000 per jam hingga ratusan ribu per malam.
Fasilitas yang diberikan rata-rata berupa tisu, kamar mandi dalam dan kipas angin atau AC.
Kedua pihak bertemu di forum Facebook, lalu berkomunikasi lewat ponsel dan tidak bertemu langsung.
Pemilik kamar meninggalkan kamarnya tanpa dikunci, sehingga penyewa tinggal datang dan menggunakannya.
Setelah selesai, penyewa meninggalkan uang sewa seperti kesepakatan.
Selama ini pelaku sewa kamar cabul ini belum ada yang tertangkap.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com