Berita Malang
Kejari Malang Kumpulkan Denda Rp 16,63 Juta dari Pelanggar Lalu Lintas, 3 Pelanggaran Mendominasi
Dalam sepekan di awal bulan Juni 2022 ini, sebanyak Rp 16,63 juta berhasil dihimpun negara dari para pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam sepekan di awal bulan Juni 2022 ini, sebanyak Rp 16,63 juta berhasil dihimpun negara dari para pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Malang.
Melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, sebanyak 259 pelanggar lalu lintas telah membayarkan denda tilang yang dijatuhkan kepada mereka secara Verstek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, denda tilang ini dibayarkan melalui loket yang telah disediakan.
Dari loket tersebut, para pelanggar ini akan mendapatkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita petugas.
Baca juga: Rombak Rumah Kelahiran Bung Karno, Pemkot Surabaya Bakal Tambah Destinasi Wisata Sejarah
"Dalam sepekan di awal bulan Juni 2022 ini, kami sudah menerima sebanyak Rp 16,63 juta dari 259 pelanggar. Mereka bisa membayarkan langsung melalui loket, maupun transfetr melalui BRIVA," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (5/6/2022).
Bekerjasama dengan BRI, denda tilang juga bisa dibayarkan tanpa harus datang ke loket. Sehingga nantinya, dalam pengambilan barang bukti bisa lebih mudah tanpa mengantri membayar terlebih dahulu.
Meski begitu, untuk proses pembayaran secara langsung, Kejari Kota Malang tetap membuka kesempatan tersebut. Bekerjasama dengan petugas Kantor Cabang BRI Kawi, loket khusus pembayaran denda tilang bisa diakses oleh masyarakat tiap Kamis dalam setiap minggunya.
"Kalau untuk besaran denda yang dibayarkan, semua pelanggar dijatuhi hukuman yang nilainya variatif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp. 250 ribu. Tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, untuk para pelangar tilang didominasi karena tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot tidak standar (brong). Dan mereka ditindak petugas kepolisian, selama kurun waktu bulan Mei 2022.
"Kegiatan proses pengambilan tilang berjalan dengan lancar, dengan tetap mematuhi prokes Covid-19. Untuk tetap waspada, untuk saling menjaga diri dan orang lain," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com