Berita Malang
PK Ditolak MA, Pihak Soedja’i Sebut Tidak Berimplikasi Pada Kepengurusan PPLP PGRI Unikama
Terkait dengan kisruh kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang, pihak kampus Unikama pun langsung angkat bicara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkait dengan kisruh kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang, pihak kampus Unikama pun langsung angkat bicara.
Perlu diketahui, sebelumnya Dr. H. Christea Frisdiantara mengklaim sebagai pengurus PPLP-PT PGRI Malang yang sah. Dan menyatakan bahwa pengurus dari pihak Drs. H. Soedja’i, bukanlah pengurus yang sah.
Sebagai informasi, PPLP-PT PGRI Malang adalah Badan Penyelenggara Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama)
Penasehat Hukum (PH) Unikama Malang dari pihak Soedja’i, Hermawi Taslim menjelaskan bahwa meski Peninjauan Kembali (PK) ditolak, tidak berimplikasi pada kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang.
"Jadi, pada mulanya Drs. H. Soedja’i dan kawan-kawan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 17 Januari 2018. Dengan obyek perkara, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0000001. AH. 01.08 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Badan Hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI Malang) dari pihak Christea Frisdiantara dan kawan-kawan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan Unikama Malang, Senin (6/6/2022).
Dirinya menjelaskan, perkara tersebut berproses hingga Mahkamah Agung (MA). Dan pada tingkat kasasi, MA menyatakan bahwa obyek perkara yaitu SK Menkumham pihak Christea Frisdiantara dan kawan-kawan dinyatakan batal.
"Sehingga pada putusan kasasi itu, mewajibkan agar Menkumham mencabut SK dari pihak Christea Frisdiantara tersebut," tambahnya.
Kemudian pada tanggal 22 Maret 2019, Kemenkumham menerbitkan SK baru dengan No AHU 0000270. AH. 01. 08 Tahun 2019 tentang Badan Hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI Malang) dengan susunan kepengurusan Drs. H. Soedja’i dan kawan-kawan.
"Selain melakukan gugatan melalui PTUN Jakarta, Drs. H. Soedja’i juga melakukan gugatan perdata di PN Malang. Dengan permohonan, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa SK Kemenkumham dari pihak Christea Frisdiantara cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, karena objek perkara gugatan yang diajukan di PN Malang sama dengan gugatan di PTUN Jakarta. Maka, gugatan di PN Malang telah kehilangan objeknya.
"Hal itu terjadi, karena perkara tersebut telah diputuskan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh PTUN Jakarta di tingkat kasasi dan PK," ungkapnya.
Dengan demikian, putusan perkara PK Nomor 347 PK/PDT/2022 yang diajukan oleh Drs. H. Soedja’i dengan amar putusan ditolak, tidak memiliki implikasi hukum apapun.
"Karena obyek perkara yakni SK Kemenkumham atas keputusan PPLP-PT PGRI Malang, telah diputuskan terlebih dahulu melalui putusan MA dan Kemenkumham pun telah melaksanakan putusan tersebut," jelasnya.
Oleh sebab itu, Hermawi Taslim meminta kepada seluruh civitas Unikama untuk tetap tenang dan bekerja seperti biasa.
"Pasalnya di dalam perkara ini, tidak ada perubahan apapun dalam tubuh universitas," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/penasehat-hukum-unikama-malang-dari-pihak-soedjai-hermawi-taslim-tengah.jpg)