Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terungkap Sosok Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, LKPP: Jangan Dianggap Remeh

Pemkot Surabaya melalui Inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah oknum anggota Satpol PP yang diduga menjual barang

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Ilustrasi Satpol PP Kota Surabaya saat mengikuti apel di Balai Kota Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah oknum anggota Satpol PP yang diduga menjual barang penertiban di luar ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu di antaranya menjabat Kepala Bidang.

Berdasarkan penjelasan Kepala Inspektorat Surabaya Ikhsan, pemeriksaan tengah berlangsung. ”Jumlahnya (yang diperiksa) lebih dari satu orang," kata Ikhsan di Surabaya.

Satu di antaranya merupakan pejabat di Satpol PP Kota Surabaya. Pria berinisial FJ itu menjabat kepala bidang (kabid). Selain dia, Inspektorat juga memeriksa beberapa anggota yang bertugas menjaga gudang penyimpanan barang.

Baca juga: Lepas Keberangkatan 90 CJH asal Kota Madiun, Wali Kota Maidi Pinjamkan Rumah Dinas untuk Doa Bersama

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut akan bergantung dengan peran dan tindakan masing-masing.

Tingkat pelanggaran dilihat dari dampak yang ditimbulkan. Sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat, dibebaskan dari jabatannya, hingga pemecatan sebagai ASN. "Peran masing-masing sedang kami dalami," jelasnya.

Selain para terduga pelaku, Inspektorat juga tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Kasatpol PP Eddy Christijanto. Dia dimintai keterangan dari kapasitas sebagai pimpinan lembaga.

Lembaga Kajian Kebijakan Publik meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengevaluasi kinerja para bawahannya. Khususnya, dua kasus di Pemkot Surabaya yakni penjualan barang penertiban di Satuan Polisi Pamong Praja dan jual beli perizinan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.

"Ini jangan dianggap persoalan remeh temeh. Salah pengelolahan, akan menambah buruk citra Pemkot Surabaya di mata masyarakat," kata Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Vinsensius Awey di Surabaya, Selasa (7/6/2022).

Masing-masing kasus melibatkan oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dan oknum ASN di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

"Apakah kasus seperti ini akan muncul lagi di dinas-dinas lainnya?" ujar mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Menurut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi harus memastikan pelaksanaan pemerintahannya tidak melanggar asas pemerintahan yang baik. Hal itu perlu dilakukan agar pemkot tidak kehilangan legitimasinya dan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada penyelenggara pemerintah.

"Tentunya evaluasi secara keseluruhan bagi kinerja bawahannya itu sangat penting dilakukan," kata dia.

Dengan adanya dua kejadian ini, kata dia, Pemkot Surabaya harus segera usut tuntas dan menindaklanjutinya secara hukum kedinasan maupun proses hukum lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Awey heran. sistem perizinan yang berbasis elektronik ternyata masih menimbulkan celah oknum ASN untuk memperkaya diri dengan melakukan praktik-praktik tidak terpuji ini.

Untuk itu, Eri Cahyadi ini harus berkomitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan tindakan serupa dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya.

Selain itu, terus menerus membangun perubahan mindset aparatur Pemkot Surabaya dalam pelayanan dengan prinsip zero pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

"Masyarakat juga perlu dibangun kesadarannya dan terciptanya sikap tegas untuk menolak segala bentuk pungutan liar, proses 'lewat pintu samping' dan memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved