Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Siasat Busuk Ayah di Malang Tega Nodai Anak Kandung, Nasib Pelaku Kini di Ujung Tanduk

Ibnu Qoyum, warga Kecamatan Sukun Kota Malang terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Pasalnya, ia tega mencabuli dan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Malang 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ibnu Qoyum, warga Kecamatan Sukun Kota Malang terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Pasalnya, ia tega mencabuli dan setubuhi dua anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Mawar (8) dan Melati (6).

Akibat perbuatannya itu, pria berusia 47 tahun tersebut dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irmina dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohamad Indarto di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang (PN Malang) pada Rabu (8/6/2022) siang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro membenarkan hal tersebut. Dan akibat perbuatan terdakwa, kini kedua korban menjadi trauma.

Baca juga: Nekat Curi Ponsel untuk Anak Sekolah Online, Ibu di Kediri Lega Dapat Restorative Justice: Menyesal

"Hari ini, sidang dengan agenda tuntutan. Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (8/6/2022).

Sebagai informasi, terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Kusbiantoro juga menjelaskan, selain tuntutan 19 tahun penjara, terdakwa juga dibebani dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 74D dan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus asusila tersebut bermula ketika terdakwa Ibnu Qoyum menikah dengan WW.

Lalu, pada tahun 2018, istri terdakwa meninggal dunia dan meninggalkan dua anak kandung, yaitu Mawar dan Melati. Keduanya, kemudian diasuh dan diurus oleh terdakwa.

Namun, sekitar bulan November 2021 malam, terdakwa mengajak Mawar untuk menonton video porno. Selanjutnya, terdakwa langsung menyetubuhi Mawar.

Perbuatan itu diulangi lagi hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak kedua, yakni Melati.

Akibat perbuatan terdakwa, kini kedua anak tersebut mengalami trauma.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googelenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved