Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Digerebek Polisi di Rumahnya, Kompak Jualan Barang Haram

Seorang wanita berinisial UY (34) warga Pacar Kembang Surabaya diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. UY dibekuk Unit

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita berinisial UY (34) warga Pacar Kembang Surabaya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

UY dibekuk Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak sendiri, melainkan bersama laki-laki berinisial AY (26) asal Jalan Jatisrono Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Mereka berdua ditangkap Senin, (23/5/2022) sekitar pukul 12.45 WIB, dalam rumah Jalan Jatisrono Surabaya.

Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 34 poket plastik yang berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Berat total sabu yakni, 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2vHP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Nasib Pilu Warga Wonokromo, Jadi Korban Tabrak Lari di Mojokerto, Bermula dari Ngantuk

Daniel menambahkan, penangkapan itu bermula saat anggota opsnal mendapat informasi warga memgenai aktifitas transaksi sabu di Jatisrono Surabaya.

Polisi berpakaian preman langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual.

Sabu itu diakui oleh dua sejoli tersebut,merupakan kiriman bandar berinisial HK.

"Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada, Minggu (22/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Sabu itu lalu di kirim kerumah UY di Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Kepada polisi, tersangka mengaku, sabu tersebut dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 400.000,- perpoketnya.

Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000.

"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp 100.000, setiap kali penjualan," pungkas Daniel.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved