Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

49 ASN Pemkab Lumajang Berangkat Haji, Begini Penjelasan Kepala BKD Soal Cuti, Gaji hingga Tunjangan

49 ASN Pemkab Lumajang menunaikan ibadah haji tahun ini, begini penjelasan Kepala BKD soal cuti, gaji hingga tunjangan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Calon jemaah haji (CJH) asal Lumajang menggelar doa bersama sebelum berangkat menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya, 2022. Ada 49 ASN Pemkab Lumajang menunaikan ibadah haji tahun ini, begini penjelasan Kepala BKD soal cuti, gaji hingga tunjangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Terdapat 49 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang yang menunaikan ibadah haji tahun ini.

Mereka mengambil cuti mulai Senin (13/6/2022) lalu hingga 2 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, cuti haji merupakan cuti besar yang sesuai aturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memang diperbolehkan. Cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan yang berjumlah 12 hari. 

“Itu sudah menjadi haknya, dan hal itu diatur. Kami sudah berikan izin, dan tidak ada masalah, karena ini soal ibadah, makanya kami berikan izin cuti besar,” katanya, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, hak cuti tersebut tidak akan mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan. Namun, tunjangan penghasilan disesuaikan berdasarkan kehadiran dan laporan aktivitas bekerja. Artinya, ASN yang mengajukan cuti akan kehilangan tambahan penghasilan atau (tamsil).

“Beda lagi kalau tambahan penghasilan pegawai atau TPP, itu nanti mereka tidak akan dapat. Karena pemberiaannya dihitung dari daftar kehadiran. Sedangkan mereka kan banyak yang mengambil cuti sampai 2 Agustus nanti,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono memastikan gaji pokok serta tunjangan jabatan akan tetap diberikan pada ASN yang mengajukan cuti besar. Sebab, ketentuan tersebut telah diatur.

“Saya pastikan dapat, mereka akan mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved