Berita Lumajang
49 ASN Pemkab Lumajang Berangkat Haji, Begini Penjelasan Kepala BKD Soal Cuti, Gaji hingga Tunjangan
49 ASN Pemkab Lumajang menunaikan ibadah haji tahun ini, begini penjelasan Kepala BKD soal cuti, gaji hingga tunjangan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Terdapat 49 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang yang menunaikan ibadah haji tahun ini.
Mereka mengambil cuti mulai Senin (13/6/2022) lalu hingga 2 Agustus 2022 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, cuti haji merupakan cuti besar yang sesuai aturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memang diperbolehkan. Cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan yang berjumlah 12 hari.
“Itu sudah menjadi haknya, dan hal itu diatur. Kami sudah berikan izin, dan tidak ada masalah, karena ini soal ibadah, makanya kami berikan izin cuti besar,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, hak cuti tersebut tidak akan mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan. Namun, tunjangan penghasilan disesuaikan berdasarkan kehadiran dan laporan aktivitas bekerja. Artinya, ASN yang mengajukan cuti akan kehilangan tambahan penghasilan atau (tamsil).
“Beda lagi kalau tambahan penghasilan pegawai atau TPP, itu nanti mereka tidak akan dapat. Karena pemberiaannya dihitung dari daftar kehadiran. Sedangkan mereka kan banyak yang mengambil cuti sampai 2 Agustus nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono memastikan gaji pokok serta tunjangan jabatan akan tetap diberikan pada ASN yang mengajukan cuti besar. Sebab, ketentuan tersebut telah diatur.
“Saya pastikan dapat, mereka akan mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Lumajang