Berita Gresik
Politisi Nasdem yang Fasilitasi Pernikahan Manusia dan Domba Tak Datangi Panggilan Polres Gresik
Penyelidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba masih terus berlanjut. Salah satu saksi, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penyelidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba masih terus berlanjut. Salah satu saksi, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari partai NasDem dilaporkan mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik.
Satreskrim Polres Gresik awalnya memanggil 24 saksi, namun hanya 23 saksi saja yang datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Hanya Nur Hudi Didin Arianto saja yang berhalangan hadir.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan meskipun ada saksi yang tidak datang, proses penyelidikan terus berjalan.
"Satu orang yang tidak hadir," ucapnya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Banjir Rob di Gresik Meluas, Empat Desa Terdampak, Jalan hingga Rumah Warga Tergenang Air
Ditegaskannya, meskipun pihak-pihak yang terlibat sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tidak menghapus unsur pidananya.
Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Diketahui Nur Hudi Didin Arianto adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan manusia dengan domba yang viral pekan lalu.
Jika kembali tidak menghadiri undangan pemanggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa.
Nur Hudi masih belum memberikan keterangan. Pesanggrahan miliknya dalam kondisi tutup, tidak ada aktivitas apapun di sana.
Diketahui, pihak-pihak yang terlibat pernikahan manusia dengan domba terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com