Berita Jatim
Jelang Persib Vs Persebaya, Okupansi Pelanggan Kereta Tujuan Bandung di Daop 8 Terpantau Normal
Jelang laga Persib Vs Persebaya, okupansi pelanggan kereta api tujuan Bandung di PT KAI Daop 8 Surabaya terpantau normal.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang laga Persib vs Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022) besok, okupansi pelanggan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya tujuan Bandung terpantau normal pada Kamis (16/6/2022).
"Okupansi KA jarak jauh tujuan Kota Bandung keberangkatan Kamis (16/6/2022) dan Jumat (17/6/2022) masih terpantau normal," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Berdasarkan data pada Kamis (16/6/2022) jam 17.00 WIB, 518 pelanggan berangkat menuju Kota Bandung. Sedangkan, pada Jumat (17/6/2022) 276 pelanggan yang akan melakukan perjalanan menuju Kota Bandung.
Ia menjelaskan, di Daop 8 Surabaya, saat ini mengoperasikan 6 KA jarak jauh untuk tujuan Kota Bandung, dengan total kapasitas angkut sebanyak 2.982 pelanggan setiap harinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Luqman Arif mengimbau kepada calon pelanggan KA untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KA.
Berikut adalah keberangkatan KA dari Daop 8 Surabaya dengan tujuan Kota Bandung:
Keberangkatan Stasiun Surabaya Pasarturi
KA Harina berangkat 17.40 WIB dan tiba di Bandung 04.52 WIB, kapasitas 520 tempat duduk.
Keberangkatan Surabaya Gubeng
KA Pasundan berangkat 05.50 WIB dan tiba di Kiaracondong 19.43 WIB, kapasitas 742 tempat duduk.
KA Argo Wilis berangkat 07.00 WIB dan tiba di Bandung 17.43 WIB, kapasitas 400 tempat duduk.
KA Turangga berangkat 18.45 WIB dan tiba di Bandung 05.34 WIB, kapasitas 400 tempat duduk.
KA Mutiara Selatan berangkat 19.45 WIB dan tiba di Bandung 08.00 WIB, kapasitas 440 tempat duduk.
Keberangkatan Stasiun Malang
KA Malabar berangkat 17.10 WIB dan tiba di Bandung 06.56 WIB, kapasitas 480 tempat duduk.
Luqman mengingatkan, sejak 18 Mei 2022, KAI Daop 8 Surabaya masih mengacu dengan SE Kemenhub no 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KAI Daop 8 Surabaya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KAI, di antaranya terkait dengan persyaratan KA jarak jauh, pelanggan dengan vaksin kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.