Berita Madura
Kisah Wanita Lugu Madura Dijual Muncikari ke Hidung Belang, Tempat Kos Jadi Lokasi Transaksi
Kabupaten Pamekasan, Madura belum bersih dari prostitusi. Terbaru, Polres Pamekasan, Madura kembali menangkap satu muncikari yang menyediakan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kabupaten Pamekasan, Madura belum bersih dari prostitusi.
Terbaru, Polres Pamekasan, Madura kembali menangkap satu muncikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Muncikari tersebut berinisial B (47), seorang laki-laki warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, tersangka ditangkap lantaran menyediakan PSK di sebuah Kos Jalan Raya Sumenep.
Korban yang dijadikan PSK oleh tersangka yaitu S (26) seorang wanita lugu warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Siswa SMA Sederajat Multitalenta di Jatim Wajib Tahu, MPM Honda Buka Pendaftaran AHM best Student
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mematok harga PSK Rp 250 ribu sekali kencan terhadap pria berhidung buaya.
"Tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan penjara 3 bulan atau setahun penjara," singkat AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (18/6/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tersangka yang menjadi muncikari ini kesehariannya juga berstatus sebagai petani.
Sementara berdasarkan hasil data 'Operasi Pekat Semeru 2022' yang dilakukan Polres Pamekasan dari 23 Mei - 3 Juni 2022, berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus prostitusi di empat lokasi berbeda.
Yaitu di warung kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan, Hotel Purnama Jalan Bonorogo, Rumah Kos Jalan Raya Sumenep, dan Rumah Kos Jalan Nugroho.
Dari 5 kasus prostitusi itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi jasa PSK senilai Rp 1 juta, 2 selimut dan 2 sprei.
Inforasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
