Berita Viral
Ratapan Ibu Gadis Lugu yang Baru Sadar Dinikahi Wanita, 'Anak Saya Normal', Hukuman Pelaku Setimpal?
Terkuak hukuman yang menjerat Erayani, wanita berpura-pura pria yang menikah siri, pada awalnya, dengan gadis lugu bernama NA.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pilunya ratapan ibu gadis lugu di Jambi yang baru sadar dinikahi wanita menyamar sebagai laki-laki.
Ibu gadis bernama NA (22) di Jambi itu menegaskan bahwa putrinya tak punya kelainan seksual, dalam kasus gadis lugu dinikahi wanita.
Di sisi lain, terkuak hukuman yang menjerat Erayani, wanita berpura-pura pria menikah siri, pada awalnya, dengan NA.
Baca juga: Gadis Lugu Tak Sadar Dinikahi Wanita, Malam Pertama Mata Ditutup Kain, Korban Merana: Saya Gemetar
Dikutip TribunJatim.com, ibu NA tidak terima anaknya disebut penyuka sesama jenis.
Hal tersebut diungkapkan oleh ibu korban, setelah mendengarkan pernyataan langsung Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany dalam sebuah pemberitaan.
Ia merasa anaknya itu disudutkan.
"Kenapa yang kerugian tak disebutkan? malah menyudutkan anak saya terus. Dari kemarin pun anak saya sudah disudutkan. Mulai dari panggilan sidang yang mendadak," tuturnya, melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/6/2022)
Ia mengaku, anaknya NA atau Mawar (nama samaran korban) mengalami tekanan mental setelah mendengar keterangan tersebut.
"Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar ibu korban.
"Saya tidak terima, anak saya dibilang lesbi," katanya.
Baca juga: Ternyata Sudah Lama Kaesang Bawa Erina ke Jokowi, Pantas Nadya Ditinggal? Calon Besan Disebut Setara
Ia mengaskan bahwa anaknya normal. Bahkan, anaknya merupakan muslimah yang soleha, dan sayang kepada orang tua.
"Anak saya soleha. Sayang pada orang tua, selalu membantu ibu dan bapaknya," tuturnya.
Tidak hanya itu, Mawar kerap merawat ayahnya yang mengidap penyakit stroke, setelah perempuan ini pulang dari bekerja.
"Dia tak pernah neko-neko. Kesehariannya cuma kerja pergi di pagi hari, baliknya di sore hari, jam 18," tambah ibu korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany mengatakan ia bicara berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 14 Juni tahun 2022.