Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

340 Atlet dan Official Asal Lamongan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

340 atlet dan official asal Lamongan yang akan mengikuti Porprov Jatim 2022 telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
340 atlet dan official KONI Lamongan yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Jatim 2022 terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/6/2022). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - 340 atlet dan official yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Jatim 2022 terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Iman M Amin mengatakan, pihaknya berkolaborasi bersama KONI Kabupaten Lamongan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jumlah keseluruhan yang terdaftar ada 340 orang, yang terdiri atas atlet dan official," katanya, Senin (20/6/2022).

Iman M Amin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik memiliki tugas memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di seluruh Indonesia, termasuk atlet.

"Kami akan berikan dukungan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal saat berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2022," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Sosialisasi Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ke Karyawan WBL

Ia mengatakan, profesi atlet perlu diberi jaminan sosial, karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar, ada juga perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dadang menjelaskan, atlet dilindungi oleh program jaminan sosial, khusunya untuk pekerja informal, yaitu program JKK dan JKM.

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis tanpa batas, home care service, dan santunan meninggal karena kecelakaan 48x upah .

Lalu, santunan cacat total tetap akibat kecelakaan kerja 56x upah, manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak dan satunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang dibayarkan 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen bulan berikutnya hingga sembuh.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bojonegoro Sosialisasikan Program Sektor Informal ke Pengrajin UMKM

Sementara itu, untuk manfaat program JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan total manfaat santunan Rp 42 juta dan manfaat beasiswa anak maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak

“Semua manfaat-manfaat itu akan diterima oleh pekerja informal hanya dengan iuran Rp 16.800/bulan serta aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,“ jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved