Berita Jatim
DPRD Jawa Timur Jamin Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Jaga Kelestarian Karakteristik Lokal
DPRD Jawa Timur menjamin Raperda Pemberdayaan Desa Wisata akan tetap menjaga kelestarian karakteristik lokal: Tidak boleh terjadi alih fungsi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata.
Setelah sempat tertunda, raperda inisiatif dewan ini kembali dikebut, agar tahun ini segera digedok.
Pada rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (20/6/2022), Komisi B selaku pembahas raperda ini telah menyampaikan laporan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Juru bicara Komisi B, Daniel Rohi mengatakan, secara prinsip raperda ini digagas untuk meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, desa dan daerah, melalui kinerja sektor ekonomi kreatif, khususnya di bidang pariwisata.
"Yaitu, terutama untuk membuka lapangan kerja berbagai unit usaha mikro dan ultra mikro, yang bisa dilakukan pada tingkat rumah tangga. Antara lain berupa usaha kuliner, angkutan lokal, berbagai kerajinan, cendera mata dan atraksi seni budaya," kata Daniel Rohi.
Dewan menyadari Jawa Timur kaya akan potensi wisata yang luar biasa. Area wisata di desa-desa Jawa Timur dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata. Baik tingkat lokal, nasional bahkan global.
Hal ini juga selaras dengan semangat dalam Perda Jawa Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2032. Menurut Daniel Rohi, keseluruhan materi dalam raperda ini disusun berdasarkan konsep pariwisata berkelanjutan.
Selain dapat menguntungkan secara ekonomi dan harmoni sosial, kelestarian lingkungan hidup maupun budaya di kawasan setempat harus tetap terjamin di desa yang memiliki potensi wisata. Kemudian, konsep pengembangan desa wisata itu tidak boleh mengubah karakteristik desa.
"Artinya, kalau desa tersebut adalah kawasan pertanian dan ditemukan potensi wisata, maka tidak boleh terjadi alih fungsi pertanian menjadi pariwisata. Kalaupun pariwisata dibangun, itu hanya merupakan bonus," ujar Daniel.
Anggota Komisi B, Agatha Retnosari menambahkan, raperda ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum pada pengembangan desa wisata bagi pemerintah di kabupaten/kota. Sebab, tak jarang hal ini menjadi persoalan.
"Makanya, dengan adanya raperda di tingkat provinsi ini, harapannya adalah kabupaten/kota memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam hal menetapkan terkait desa wisata dan juga pengelolaan desa wisata," kata Agatha.
Dia meyakini, setelah sekian lama proses pembahasan, raperda ini bakal segera digedok.
"Tapi, tidak dengan buru-buru. Makanya, perda ini bener-bener dilakukan perbaikan untuk bisa mengacu pada peraturan di atasnya," jelasnya.
DPRD Jawa Timur
Pemberdayaan Desa Wisata
Achmad Iskandar
Emil Elestianto Dardak
Daniel Rohi
Raperda Pemberdayaan Desa Wisata
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Kebakaran Empat Ruko di Kota Malang, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Insidennya? |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Masal Mahasiswa UB Masih Menunggu Hasil Laboratorium, Pemkab Buka Suara |
![]() |
---|
Warga Lamongan Kaget Fotonya Jadi Model Peringatan Bahaya Merokok: Katanya untuk Kenang-kenangan |
![]() |
---|
Tokopedia dan Dokter Kulit Bagi Tips Pakai Skincare Pria Sambut Kampanye ‘Zona Ganteng Spesial’ |
![]() |
---|
Peduli Nasib Petani, Ibu-ibu di Jatim Beri Edukasi soal Pertanian Organik kepada Petani di Nganjuk |
![]() |
---|