Berita Kabupaten Mojokerto
Pepet Motor, Duo Sekawan di Mojokerto Ambil Paksa Dompet di Dashboard, Satu Pelaku Masih Pelajar
Pepet motor target, duo sekawan di Mojokerto ambil paksa dompet di dashboard, satu di antara pelaku ternyata masih pelajar, kompak dibui.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Duo jambret di Mojokerto berhasil diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
MRFZ (14) pelajar asal Mojokerto bersama rekannya, AF (25) warga Kenjeran Surabaya, berserta barang bukti dompet berisi uang tunai dan handphone hasil kejahatan diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan pelaku menjambret barang berharga pengendara sepeda motor di Jalan Raya Dlanggu, Mojokerto, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus pelaku mengendarai sepeda motor Satria FU warna ungu tanpa nopol memepet motor korban yang dikemudikan YWT (20) berboncengan dengan adiknya.
"Korban melaju dari arah selatan Dlanggu, di lokasi kejadian, tepatnya di sawah pelaku dua orang ini memepet korban, langsung mengambil secara paksa dompet warna hitam milik korban di dashboard depan sepeda motor," jelas AKP Gondam kepada Tribun Jatim Network, Rabu (22/6/2022).
Setelah beraksi, kedua pelaku kabur ke arah utara Dlanggu membawa dompet dan handphone hasil kejahatan. Korban berupaya mengejar pelaku, namun tak terkejar. Korban kemudian melaporkan kejadian penjambretan ke Polres Mojokerto.
Dari keterangan korban, dia kehilangan dompet berisi handphone, uang tunai Rp 950 ribu, kartu identitas dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 5 juta," ucap AKP Gondam.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret yang telah diketahui keberadaannya.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, sebab pelaku AF melarikan diri ke luar Mojokerto.
"Pelaku MRFZ ditangkap di Mojokerto, dan AF diamankan di tempat persembunyian di wilayah Blitar," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua handphone, uang tunai Rp 950 ribu, kartu ATM (BRI/BCA), kartu kesehatan, lembar surat pembelian emas, kartu pelajar. Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa nopol dan dua handphone Vivo.
Kedua pelaku dijerat 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian.
"Pengakuan pelaku nekat jambret karena terdesak ekonomi," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Mojokerto