Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kasus Robot Trading Evotrade Kembali Disidang di Malang, Pelapor Ungkap Pengakuan

Kasus robot trading Evotrade hari ini kembali disidangkan di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sejumlah fakta menarik mulai muncul

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Sidang robot trading Evotrade di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (23/6/2022) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perkara kasus penipuan yang disangkakan kepada lima orang manajemen robot trading Evotrade, hari ini kembali disidangkan, Rabu (22/6/2022), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kelima tersangka kasus penipuan tersebut adalah bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Di persidangan perkara bernomor 246/Pid.Sus/2022/PN Mlg ini, masih dilakukan secara online dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi pelapor.

Ada yang mengejutkan di persidangan yang dipimpin hakim Ketua Mohamad Indarto, S.H.M.Hum., keempat saksi pelapor yang dihadirkan menyatakan mereka hanyalah suruhan.

"Kami tidak tahu pak," ujar keempatnya saat diajukan pertanyaan terkait Robot Trading Evotrade dan pelaporannya ke Mabes Polri.

Baca juga: Kasus Evotrade Segera Disidangkan, Kejari Kota Malang Matangkan Materi Dakwaan

"Kami hanya disuruh pak Nico, beliau minta KTP untuk membuat akun pada november 2021 dan melakukan pelaporan pada Desember 2021," tambah mereka.

Untuk dana pendaftaran member yang disetor, saksi mengaku semua dari Nico. "Dua juta sekian per orang, ditranfer ke rekening kami, kemudian disuruh mentranfer kembali ke rekening BRI a/n Desmon Ezraly Sambuaga," tegas mereka.

Ketika Hakim bertanya, siapa yang dimaksud dengan Nico dan di mana keberadaannya, bergantian keempatnya menjelaskan bahwa Nico Ferdian arisona adalah bos tempat mereka baru bekerja di sebuah perusahaan advertising. "Sekarang, kami sudah keluar kerja dan tidak tahu pak Nico ada di mana," jelas mereka.

Menariknya juga, ketika Jaksa Penuntut Umum Moh. Heriyanto, S.H., M.H, berusaha mengklopkan keterangan dengan BAP (Berita acara pemeriksaan, red) yang dibuat, keempat saksi pelapor keukeuh menyatakan ketidak tahuannya.

"Kami tidak tahu, waktu itu hanya disuruh datang melapor dan menandatangani BAP nya," ungkap saksi Pelapor.

Hakim ketua menduga keempat saksi hanyalah orang suruhan yang disuruh mendaftar kemudian melaporkan Robot Trading Evotrade.

"Sampai malampun keterangan saksi tidak akan selesai karena mereka tidak tahu permasalahannya," ucap Hakim ketua.

"Saya kira, mereka hanya disuruh untuk membuat akun dan kemudian melaporkannya," tegas Hakim ketua.

Tak ada tanggapan dari kelima tersangka yang mengikuti sidang secara online, maka persidangan ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Lima tersangkanya adalah bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Selain kelima tersangka, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD, karena penangkapan yang bersangkutan berbeda waktu dengan tersangka lainnya

Pelimpahan ini menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dikarenakan lokus perusahaan Robot Trading itu ada di Kota Malang.

"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah  1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000  lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.

Kemudian juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.

Dalam menjalankan investasi illegal ini Evotrade yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.

Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member yang didapat dari uang member yang join dan membeli paket  Robot Trading Evotrade.

Demi menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.

Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP.

Selama beroperasi, robot trading Evotrade mempunyai kurang lebih 6000 member, dan terakhir mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar, sehingga tidak mampu membayar kentungan kepada member dan dilaporkan.

Kelima tersangka penipuan investasi bodong ini didakwakan dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved