Berita Malang
Nasib Pilu Gadis Malang, Niat Hati Menolong Belikan Obat, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur Teman Pria
Polsek Lowokwaru menangkap seorang tersangka penipuan yaitu BWM alias Wahyu (25), warga Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Lowokwaru menangkap seorang pria tersangka penipuan yaitu BWM alias Wahyu (25), warga Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui, tersangka ditangkap karena telah menipu teman perempuannya pada Selasa (26/4/2022) lalu.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, aksi kriminal itu bermula saat tersangka mengajak keluar teman wanitanya berinisial YI (21), warga Desa Purwodadi Kabupaten Pasuruan dari tempat kosnya sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian, tersangka mengendarai motor korban mengajak untuk mampir ke sebuah mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta.
"Saat itu, tersangka mengatakan sedang sakit perut dan meminta korban membelikan obat maag. Namun sebelum masuk ke minimarket, tersangka meminjam HP iPhone 7+ milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (23/6/2022).
Tanpa ada rasa curiga, korban pun menuruti semua perkataan tersangka.
Baca juga: Pinjam Motor Teman Mau Jemput Ibunya, Jukir di Tulungagung Malah Tidak Pernah Kembali, Berakhir Bui
Setelah selesai membeli obat maag dan keluar dari minimarket, alangkah kagetnya korban karena tersangka sudah tidak ada di tempat bersama dengan sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan nopol N-3279-TDI milik korban.
Setelah menunggu beberapa saat, tersangka tidak kunjung datang. Korban pun sempat mencoba mencari tersangka, namun tidak ada hasil.
Setelah beberapa waktu, korban kemudian menyadari bahwa ia telah ditipu tersangka, dengan membawa kabur sepeda motor beserta HP iPhone 7+ milik korban.
Setelah itu, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru, pada Rabu (8/6/2022) lalu.
"Usai menerima laporan dari korban, anggota langsung kami terjunkan ke lapangan untuk mencari keberadaan tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Bhayangkari Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (11/6/2022) lalu," jelasnya.
Baca juga: Modal Memelas, Pasutri Ini Pinjam Motor Juragan Kos Buat Beli Susu, Ternyata Malah Digadaikan
Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas hanya mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nopol N-3279-TDI milik korban.
Sementara untuk HP milik korban, kemungkinan besar sudah dijual atau dipindahtangankan oleh tersangka
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Saat ini, tersangka telah ditahan dan berada di Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com