Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kabupaten Malang Tetap Ngantor seperti Biasa, Tidak Ada WFH

Tak ada WFH, DPRD Kabupaten Malang tetap bekerja seperti biasa di kantor. Meski begitu, perlu adanya peningkatan kewaspadaan serta berhati-hati.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
DPRD - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN hingga anggota DPRD tetap bekerja seperti biasanya di kantor, Selasa (2/9/2025). Tidak diberlakukan kebijakan WFH. 

Poin Penting:

  • Tak ada WFH, DPRD Kabupaten Malang tetap bekerja seperti biasa di kantor.
  • Meski begitu, perlu adanya peningkatan kewaspadaan serta berhati-hati.
  • DPRD siap untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat dengan cara bertatap muka secara langsung.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang tidak menerapkan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah, di tengah situasi yang tidak kondusif saat ini.

Namun, kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah sementara ini ditunda atau tidak dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN hingga anggota DPRD tetap bekerja seperti biasanya di kantor.

"Tidak ada imbauan WFH, ASN tetap masuk seperti biasanya," kata Darmadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Meskipun aktivitas berlangsung seperti biasanya, Darmadi menekankan perlu adanya peningkatan kewaspadaan serta berhati-hati.

Sehingga kondusivitas di Kabupaten Malang tetap terjaga.

Di sisi lain, segala bentuk kegiatan yang dilakukan di luar daerah sementara ini dibatasi. Termasuk para anggota diharapkan untuk menunda perjalanan dinas sesuai dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami akan meminta laporan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) apakah ada agenda kunjungan dalam waktu dekat, karena pasti akan kita batasi kegiatan kunjungan kerja di luar daerah," jelasnya.

Menyikapi dinamika sosial yang berlangsung belakangan ini, Darmadi menambahkan, setiap kelompok masyarakat atau mahasiswa diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi.

Asalkan dilakukan dengan cara ketertiban dan keamanan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Pulangkan 61 Orang dalam Perusakan Pos Polisi, Bakal Diproses jika Terbukti

Bahkan pihaknya siap untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat dengan cara bertatap muka secara langsung.

Seperti yang dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) perwakilan mahasiswa di Kabupaten Malang melakukan audiensi dengan dewan.

"Kita sudah menindaklanjuti aspirasi mereka, salah satunya peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga medis. Ini sudah kita lakukan agar kualitas tenaga pendidik dan maupun medis bsia meningkat," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah fasilitas umum mulai dari pos polisi hingga Polsek Pakisaji Malang dirusak oleh sekumpulan pemuda.

Mereka melakukan tindakan melawan hukum dengan cara melempar batu paving.

Atas kejadian ini, sebanyak 13 pemuda diamankan polisi.

Mereka berasal dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang diamankan mulai dari usai 16-22 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved