Berita Madura
Akhir Kasus Mahasiswa Curi Laptop Karena Kesal Tugas Kuliah Dicontek, Kini Korban Cabut Laporan
Polisi menghentikan kasus pencurian laptop oleh mahasiswa di Bangkalan. Aksi nekat pelaku mencuri karena kesal tugas kuliahnya sering dicontek korban
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Disinggung soal perkara apa saja yang tidak bisa dijangkau RJ ? Bangkit memaparkan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan ada 4 perkara.
Pertama, tindak pidana terorisme, kedua tindak pidana keamanan negara, ketiga tindak pidana korupsi, dan keempat tindak pidana terhadap nyawa orang lain.
Ia menambahkan, dalam kasus pencurian laptop itu, pihak tersangka juga belum pernah tercatat sebagai residivis dalam kasus apapun.
Mekanisme secara teknis itu juga diatur dalam Peraturan Kepolisian itu. Namun terkait berapa batas nominal untuk bisa dilakukan RJ tidak disebutkan.
“Selama pengembalian kerugian oleh tersangka kepada pelapor sudah bisa dipenuhi, korban merasa legowo dan ikhlas, kami sudah bisa melakukan RJ,” pungkas Bangkit.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com