Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Akhir Kasus Mahasiswa Curi Laptop Karena Kesal Tugas Kuliah Dicontek, Kini Korban Cabut Laporan

Polisi menghentikan kasus pencurian laptop oleh mahasiswa di Bangkalan. Aksi nekat pelaku mencuri karena kesal tugas kuliahnya sering dicontek korban

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Pertemuan keluarga korban dan tersangka berikut perwakilan dari kampus untuk melakukan RJ di Polres Bangkalan, Senin (20/6/2022). Kasus pencurian laptop oleh mahasiswa di Bangkalan ini bermula karena pelaku kesal tugas kuliahnya sering dicontek korban 

Disinggung soal perkara apa saja yang tidak bisa dijangkau RJ ?  Bangkit memaparkan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan ada 4 perkara.

Pertama, tindak pidana terorisme, kedua tindak pidana keamanan negara, ketiga tindak pidana korupsi, dan keempat tindak pidana terhadap nyawa orang lain.  

Ia menambahkan, dalam kasus pencurian laptop itu, pihak tersangka juga belum pernah tercatat sebagai residivis dalam kasus apapun.

Mekanisme secara teknis itu juga diatur dalam Peraturan Kepolisian itu. Namun terkait berapa batas nominal untuk bisa dilakukan RJ tidak disebutkan.

“Selama pengembalian kerugian oleh tersangka kepada pelapor sudah bisa dipenuhi, korban merasa legowo dan ikhlas, kami sudah bisa melakukan RJ,” pungkas Bangkit.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved