Berita Madura
Akhir Kasus Mahasiswa Curi Laptop Karena Kesal Tugas Kuliah Dicontek, Kini Korban Cabut Laporan
Polisi menghentikan kasus pencurian laptop oleh mahasiswa di Bangkalan. Aksi nekat pelaku mencuri karena kesal tugas kuliahnya sering dicontek korban
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polisi menghentikan kasus pencurian laptop oleh mahasiswa di Bangkalan yang dilakukan MPK (20). Aksi nekat pelaku MPK mencuri karena kesal tugas kuliahnya sering dicontek oleh korban RNW (19).
Kasus ini dihentikan polisi melalui Restorative Justice (RJ) atau Penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melakukan pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.
Keputusan bersama untuk bersepakat menempuh Restorative Justice itu otomatis menghentikan penyidikan kasus tindak pidana pencurian laptop di sebuah rumah kos dengan korban dan tersangka yang berstatus sesama mahasiswa.
“Setelah proses RJ dilaksanakan, sore hari ini kami melaksanakan gelar penghentian penyidikan terhadap kasus ini. Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) sudah keluar. Penahan tersangka berakhir, kami keluarkan dari penahanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Dananjaya, Jumat (24/6/2022).
Kasus tindak pidana pencurian laptop itu terjadi di kamar sebuah rumah kos di kawasan Desa Telang, Kecamatan Kamal pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka adalah teman sekamar dan satu fakultas.
Baca juga: Kesal Tugas Kuliah Sering Dicontek, Mahasiswa di Bangkalan Curi Laptop Teman Sekamar, Endingnya Pilu
Atas kejadian ini, korban berinisial RNW (19), warga Kabupaten Gresik langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangkalan.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bangkalan, sejumlah petunjuk mengarah ke teman sekamar korban berinisial MPK (20), warga Kecamatan Lamongan.
Selang sehari kemudian, MPK diamankan. Ia ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencurian sebuah laptop dan mulai dilakukan penahan pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Ayah di Nganjuk Nekat Curi Handphone Demi Belajar Anak, Begini Endingnya
Di hadapan penyidik, MPK mengaku kesal dan mendendam lantran korban sering menyontek tugas kuliah. Ia pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bangkit menjelaskan, alasan subjektif melakukan penahan dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Namun seiring berjalannya waktu, sekitar 5-6 hari sejak dilakukan penahanan, pihak keluarga korban dan tersangka melakukan pertemuan dengan pertimbangan banyak faktor.
Salah satunya adalah, lanjut Bangkit, korban dan tersangka berteman. Selain itu, terlapor atau tersangka yang sudah telah tahan statusnya masih menjalani pendidikan sebagai mahasiswa.
Dipertimbangankan, melanjutkan kasus pencurian itu sesuai prosedur hingga persidangan karema akan mengganggu studi atau masa kuliah tersangka.
Forum pertemuan antara keluarga korban dan tersangka berikut perwakilan dari pihak kampus untuk melakukan RJ atau penyelesaian perkara di luar persidangan dengan basis pengembalian kerugian dan pencabutan laporan dilakukan di Polres Bangkalan, Senin (20/6/2022).
“Dan dalam konteks global, ini akan berpengaruh terhadap masa depan (tersangka). Sehingga setelah disepakati, pelapor mencabut laporan dan tidak menuntut tersangka di persidangan. Penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 10 hari, terhitung 14-24 Juni atau hari ini keluar,” jelas Bangkit.