Berita Tulungagung
Mantan Sekda Tulungagung Diperiksa KPK, Diduga Terkait Kasus Pengesahan APBD
KPK meminjam dua ruangan di Mapolres Tulungagung,Senin (27/6/2022). KPK menggunakan ruangan itu untuk memeriksa sejumlah orang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam dua ruangan di Mapolres Tulungagung,Senin (27/6/2022). KPK menggunakan ruangan itu untuk memeriksa sejumlah orang.
Dua ruangan yang dipakai adalah milik Satreskrim di lantai dua. Salah satu yang diperiksa adalah Indra Fauzi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung.
Mengenakan jaket batik cokelat ditutup jaket hitam, Indra datang seorang diri.
Saat ditanya wartawan, ada tiga orang lainnya yang juga dimintai keterangan.
Mereka adalah mantan Kepala DPPKAD Hendry Setiawan, mantan Kepala Bappeda Suharto dan kepala PDAU Sudigdo.
"Pak Hendry, Pak Harto dan Pak Digdo," ucap Indra menyebut tiga orang mantan rekannya selama menjabat di Pemkab Tulungagung.
Indra pun menyebut, kasus yang sedang disidik terkait kasus lama. Kasus itu melibatkan pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Namun Indra tidak menyebut secara detail, sebelum akhirnya ia naik ke lantai dua.
Sementara informasi yang diterima SURYA.CO.ID (Tribun Jatim Network), kasus ini terkait suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD perubahan 2015-2018.
Kasus ini telah membawa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono menjadi terpidana.
Dalam pengadilan terungkap, ada kerugian keuangan negara senilai Rp 4,85 miliar.
Kasus ini diduga juga melibatkan seorang pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Selain itu ada tiga orang dari kalangan DPRD Tulungagung yang diduga juga terlibat di dalamnya. (