Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Guru Ngaji di Mojokerto, Korban Berpotensi Bertambah

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mojokerto berpotensi bertambah jumlah korbannya

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Mojokerto 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial Rd di Mojokerto semakin mencuat.

Korban pelecehan seksual yang menimpa anak laki-laki tersebut diduga lebih dari tiga orang.

Kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini diduga sudah berlangsung lama. 

Apalagi, terduga pelaku ustaz D sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Baca juga: Video Pria Ciumi Gadis Kecil di Gresik, Kapolsek Sebut Bukan Pelecehan Seksual: Bisa Juga Gemas

"Santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya kepada awak media," Selasa (28/6/2022).

Ansorul menjelaskan dari keterangan satu dari tiga korban yang mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan Rd sejak tiga tahun lalu. 

Aksi bejat itu dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat Rd mengajarm

"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.

Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga. Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari Handphone terduga pelaku.

Ia mendesak Kepolisian Polres Mojokerto segera bertindak dengan menangkap terduga pelaku dan diproses hukum.

"Kita berharap yang bersangkutan segera diamankan," ucap Ansorul.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan guru mengaji ini masih dalam proses lidik.

"Iya sementara masih dalam proses," ujarnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres dan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved