Berita Malang
Nasib Mujur Pencuri Helm di Malang, Tidak Jadi Masuk Bui Berkat Kebaikan Korban, Begini Kronologinya
Aksi pencurian helm di tempat parkir berhasil digagalkan oleh warga. Diketahui, pelaku pencurian tersebut merupakan seorang pemuda berinisial HT (17),
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi pencurian helm di tempat parkir berhasil digagalkan oleh warga. Diketahui, pelaku pencurian tersebut merupakan seorang pemuda berinisial HT (17), warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian itu terjadi di parkiran sepeda motor yang terletak di belakang sebuah mal yang berada di Jalan Tenes Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (22/6/2022).
Kejadian tersebut bermula saat pemilik helm berinisial LCS (28), warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun meletakkan helm full face KYT R-10 di spion sepeda motornya.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, korban masuk ke dalam mal dan meninggalkan kendaraannya tersebut. Lalu pukul 18.00 WIB, korban keluar dari mal dan tanpa rasa curiga langsung menghampiri motornya tersebut.
Namun, korban kaget ketika melihat helm kesayangannya tersebut sudah tidak ada. Lalu, petugas parkir yang berada di lokasi kejadian langsung memberitahu bahwa pelaku berikut barang bukti helm telah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Klojen.
Baca juga: Aksi Curi Helm di Kampus Malang Terekam CCTV, Modus Pelaku Pura-pura Parkir Motor di Sebelah
Sementara itu, Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, kasus itu sudah berakhir dengan Restorative Justice.
"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, dan barang bukti juga sudah kembali ke pemilik. Dengan kejadian tersebut, kami memberikan berkas perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (28/6/2022).
Dengan dilaksanakan Restorative Justice, maka pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Kedua belah pihak bersepakat berdamai dan korban telah memaafkan pelaku. Sehingga, kasus ini dinyatakan berakhir dan tidak berlanjut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com