Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sterilisasi Jalur KA di Comboran Kota Malang, Segini Uang Kompensasi yang Diterima Warga Terdampak

PT KAI Daop 8 Surabaya bakal memberikan kompensasi kepada warga Comboran yang rumahnya terdampak rencana penggusuran.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Pertemuan antara DPRD Kota Malang dengan PT KAI Daop 8 Surabaya guna membahas rencana sterilisasi jalur KA di Comboran. Nantinya warga terdampak bakal terima uang kompensasi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya akan memberikan kompensasi kepada warga Comboran yang rumahnya terdampak rencana penggusuran.

Kompensasi ini berupa uang senilai Rp 250 ribu per rumah, sebagai ganti uang untuk jasa pembongkaran rumah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, saat dipanggil oleh DPRD Kota Malang terkait rencana sterilisasi jalur KA di Comboran, Rabu (29/6/2022).

"Nanti ada jasa bongkar Rp 250 ribu per bangunan. Itu sudah kompensasi, sebagai bentuk good corporate governance maka itu diatur,"

"Karena satu ribu pun akan kami pertanggung jawabkan juga ke perusahaan dan kembali lagi kepada uang negara," ucapnya.

Dia menjelaskan, bahwa rencana sterilisasi jalur KA di Comboran ini dilakukan, karena PT KAI menilai, bahwa di jalur tersebut cukup membahayakan warga.

Baca juga: Terancam Digusur PT KAI, Warga Comboran Kota Malang Hanya Bisa Pasrah: Minta Jalan Terbaik

Pasalnya, di sepanjang jalur Stasiun Kotalama hingga ke depo Pertamina merupakan perkampungan padat penduduk dan pedagang kaki lima.

Oleh sebab itu PT KAI Daop 8 Surabaya berencana melakukan sterilisasi di jalur KA selebar enam meter di kanan kiri rel.

"Oleh karena itu, demi keselamatan baik untuk warga dan KA kami sampaikan sosialisasi tahapan-tahapan salah satunya kita sampaikan di kantor dewan ini," terangnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dewan juga memberikan sejumlah usulan kepada PT KAI Daop 8 Surabaya.

Sejumlah usulan yang disampaikan ialah meminta kepada PT KAI agar memberikan tenggat waktu yang cukup bagi warga Comboran.

Baca juga: Terkait Sterilisasi Jalur Kereta Api di Comboran, DPRD Kota Malang Berharap Ada Pendekatan Humanis

Kemudian terkait kompensasi yang bakal diberikan oleh PT KAI kepada warga, meski tanah yang ditinggali warga selama ini merupakan aset dari PT KAI.

Termasuk upaya yang dilakukan baik dari PT KAI, Pemerintah Kota Malang untuk memberikan penampungan sementara bagi warga yang terdampak.

"Terkait dengan nanti bagaimana menampung mereka, kita ada rusunawa di daerah Tlogowaru dan itu belum termanfaatkan,"

"Apakah mereka mau dipindah ke situ, karena tidak gampang. Karena terkait sosial-ekonomi," ucap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.

Made mengatakan, dalam kasus ini keselamatan bersama di atas segalanya.

Politisi PDIP itu juga meminta warga untuk menyadari, bahwa tanah yang selama ini mereka huni merupakan aset PT KAI.

"Masyarakat harus menyadari apa yang menjadi haknya ini harus jelas. Karena angka yang sekarang bukan di angka kompensasi, tapi banyak biaya jasa pembongkaran,"

"Karena lahan itu sudah jelas milik PT KAI. Kalau dibandingkan dengan keselamatan bersama adalah yang harus ada di atas segalanya, ini yang perlu dipahami," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved