Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Penyekatan Hewan Ternak di Perbatasan Kota Madiun, Petugas Dapati Pedagang Tak Dilengkapi SKKH

olres Madiun Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun melakukan penyekatan hewan ternak di perbatasan Kota Madiun

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Polres Madiun Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun melakukan penyekatan hewan ternak di perbatasan Kota Madiun tepatnya di perempatan te'an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun melakukan penyekatan hewan ternak di perbatasan Kota Madiun tepatnya di perempatan te'an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (30/6/2022).

Dalam patroli tersebut petugas memeriksa sejumlah pick up yang membawa kambing dari luar kota. Selanjutnya mengecek kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Petugas juga memeriksa mulut dan kuku dari kambing-kambing tersebut serta suhu tubuh hewan ternak. Selain itu petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan ke body pickup yang membawa hewan ternak tersebut.

Kasubbag Binops Satreskrim Polres Madiun Kota, Yulis Hari Rahmanto mengatakan penyekatan ini dilakukan setiap hari terutama menjelang Idul Adha 2022 dalam rangka menekan angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Belinya dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dibawa tujuannya ke Caruban dan Semarang. Jadi Madiun hanya perlintasan saja," kata Yulis, Kamis (30/6/2022).

Dari pemeriksaan tersebut ada tiga kendaraan yang sempat dilakukan pengecekan. Ketiganya tidak ada yang membawa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

"Ada hewan ternak (kambing) yang terindikasi (PMK). Sesuai dengan regulasi kalau memang ditemukan dan cukup parah maka akan kita kembalikan, namun kalau gejala rendah masih bisa dikonsumsi sehingga dilanjutkan," jelas Yulis.

Ia menyarankan agar setiap pedagang meminta dinas peternakan setempat untuk memeriksa ternak yang akan dikirim ke luar daerah.

Selain untuk memastikan kesehatan hewan, pedagang juga akan diberikan SKKH sebagai dokumen wajib yang dibutuhkan untuk membawa hewan ternak lintas daerah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved