Berita Kota Malang
Punya Peran Masing-masing, 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Liga 3 Jawa Timur Dituntut Hukuman Berbeda
Punya peranan masing-masing, empat terdakwa kasus dugaan suap Liga 3 Jawa Timur dituntut hukuman berbeda. Penasihat Hukum terdakwa mengaku keberatan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Indarto, sidang tuntutan empat terdakwa kasus dugaan suap Liga 3 Jawa Timur digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (Pengadilan Negeri Malang) pada Rabu (29/6/2022) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, empat terdakwa dituntut dengan berkas terpisah. Ada tiga berkas perkara dari empat terdakwa yang menjalani proses persidangan, sesuai dengan peranannya dalam kasus dugaan suap Liga 3 Jawa Timur.
Keempat terdakwa dituntut sesuai dengan peranannya. Terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS berperan sebagai penghubung, terdakwa Dimas Yopy Perwira Nusa sebagai runner, serta terdakwa Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda bertugas menghubungi pihak sasaran.
"Dalam tuntutan ini, terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan dan merusak nama baik PSSI serta PSSI Jawa Timur, merusak mental para pemain dan generasi muda, meresahkan masyarakat banyak. Untuk yang meringakan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan selama persidangan," jelasnya.
Dari pertimbangan tersebut, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yakni Bambang Suryo Atmojo alias BS dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider enam bulan pidana kurungan.
Sementara untuk terdakwa Dimas Yopy Perwira Nusa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan terdakwa Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto, dituntut dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mohammad Indarto memberikan waktu dua minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Nantinya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/7/2022) mendatang.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa BS, Abd Basid mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Kami akan membuktikan dalam pembelaan, bahwa hal ini adalah percobaan dan belum terjadi. Sehingga, apabila dituntut dengan hukuman seperti yang dibacakan oleh JPU, kami merasa keberatan," terangnya.
Di sisi lain, Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin L Tobing yang hadir melihat langsung jalannya persidangan menyampaikan, apa yang telah dilakukan oleh para terdakwa telah mencoreng nama baik sepak bola di Indonesia, khususunya PSSI dan PSSI Jatim.
"Kami di sini hanya memonitor saja. Saya pribadi tidak bisa mencampuri urusan tersebut. Dan kami menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim," ungkapnya
Dirinya juga meminta dukungan dari berbagai pihak, untuk mengawal agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Dari apa yang kami lihat, proses persidangan sudah berjalan dengan baik. Dan kami mohon dukungannya, agar para terdakwa bisa diganjar dengan hukuman yang sesuai," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang