Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Berhemat: Cukup Berat

DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar organisasi perangkat daerah (OPD) di bisa menghemat semua biaya program tahun anggaran 2026.

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar organisasi perangkat daerah (OPD) di bisa menghemat semua biaya program tahun anggaran 2026. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar organisasi perangkat daerah (OPD) di bisa menghemat semua biaya program tahun anggaran 2026.

Imbauan itu imbas dari keputusan pemerintah pusat yang memangkas transfer ke daerah senilai Rp 284 miliar.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang mengatakan, semua fraksi di DPRD Kota Malang telah membahas kebijakan tersebut untuk melihat dampaknya.

Baca juga: Dampak Pemangkasan TKD, DPRD Kota Malang Minta OPD Pemkot Berhemat

Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) 2026, legislatif juga menekankan perlunya penghematan.

"Kamu telah memilah kegiatan apa saja yang bisa dipangkas sehingga ada penghematan nantinya. TKD Kota Malang dipangkas Rp 284 miliar, ini cukup berat," ujar Amithya.

Amithya meyakini, pemangkasan anggaran tersebut dapat memengaruhi kekuatan fiskal Pemkot Malang.

Dengan memberlakukan penghematan, maka bisa menyesuaikan kondisi keuangan yang ada. Di sisi lain, DPRD dan Pemkot Malang perlu lebih bekerja keras dalam merumuskan strategi guna menambal nominal TKD yang pangkas.

Pada 2026, Pemkot Malang akan menjalankan program Rp50 juta per RT yang dibiayai dari APBD tahun depan.

Program ini juga menjadi perhatian legislatif. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah mengeluarkan Perwali tentang program Rp 50 juta per RT pada awal pekan ini.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara

Itu artinya, program tersebut tetap jalan pada 2026 di tengah kondisi keuangan yang cukup sulit. Wahyu menyebutkan, setiap ketua RT tidak perlu mengirim proposal kegiatan. Semua program di tingkat RT akan dibahas dalam Musrenbang khusus.

"Tidak perlu proposal, lewat Musrenbang saja. Saya sudah tandatangani Perwali pada awal pekan ini. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RT Berkelas," ujarnya, Jumat (7/11/2025).

"Kini, setiap RT dapat mulai mengajukan usulan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) Khusus yang digelar di masing-masing kelurahan," imbuh Wahyu.

Perihal pemangkasan anggaran dari pusat, Wahyu mengatakan pihaknya telah menyesuaikan diri dengan kemampuan keuangan yang ada. Sejumlah program diakuinya untuk ditunda agar tidak mengeluarkan biaya besar.

"Kami sudah sesuaikan dengan kondisi yang ada," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved