Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Disinggung Tumben ke Warkop, Pria 55 Tahun di Tulungagung Ini Emosi Ludahi Wajah Temannya

Polisi menahan SGT (55) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada Rabu (29/6/2022). Pemicunya karena masalah sepele di warung kopi (warkop).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
SGT (55), tersangka penganiayaan saat akan ditahan di Polres Tulungagung. Tersangka ditahan usai menganiaya rekannya di warung kopi 

Ketika itu korban sudah ada di atas motornya dan sudah mengenakan helm.

Baca juga: Kisah Suami di Tulungagung Aniaya Istri hingga Tewas, Bermula dari Penghasilan Suami Lebih Kecil

SGT yang emosi meludahi wajah Poniran, lalu menamparnya empat kali dan mengenai mulut korban.

Belum selesai di situ, SGT kembali meludah ke wajah Poniran. 

Ia juga melepas paksa helm yang dikenakan Poniran. 

Aksi SGT berhenti setelah dilerai oleh temannya.

"Korban lalu melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," papar Anshori.

Polisi melakukan visum untuk memastikan luka yang dialami Poniran.

Hasil visum menunjukkan, ada sejumlah luka lebam yang dialami korban.

Setelah cukup alat bukti, polisi menahan SGT dan menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. 

"Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung," tandas Anshori.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved