Berita Malang
Hindari Penumpukan Pengunjung Layanan Tatap Muka, Lapas Kelas I Malang Buka Pendaftaran Online
Lapas Kelas I Malang akan menerapkan sistem pendaftaran online. Tujuannya untuk menghindari penumpukan pengunjung layanan tatap muka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk menghindari penumpukan pengunjung layanan tatap muka, Lapas Kelas I Malang akan menerapkan sistem pendaftaran online.
"Agar tidak terjadi penumpukan pengunjung, mungkin pendaftarannya akan dilakukan secara online. Selain itu, warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam satu minggu, di saat jam kerja. Dan warga binaan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 3 orang," ujar Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari kepada TribunJatim.com, Minggu (3/7/2022).
Dirinya menjelaskan, tiap warga binaan diberikan batasan waktu dalam layanan kunjungan tatap muka tersebut.
"Untuk waktu kunjungan tatap muka, tiap warga binaan diberikan waktu sekitar 15 menit," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, dibukanya layanan kunjungan tatap muka tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
"Kegiatan layanan kunjungan tatap muka ini dilakukan serentak seluruh Indonesia, tergantung kesiapan dari lapas masing-masing. Dan masing-masing lapas, harus mendapat evaluasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham. Dan sebagai tambahan, kunjungan tatap muka ini hanya bisa dilaksanakan di wilayah PPKM level 1 dan level 2," pungkasnya.
Baca juga: Lapas Kelas I Malang Bersiap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Keluarga Bisa Bertemu Langsung
Seperti diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas I Malang atau biasa dikenal dengan nama Lapas Lowokwaru, bersiap membuka layanan kunjungan tatap muka.
Dengan beberapa persyaratan, kini keluarga bisa bertemu langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Rencananya, Lapas Kelas I Malang membuka layanan kunjungan tatap muka pada pekan depan. Namun untuk tanggal pelaksanaan, masih menunggu instruksi dari Kanwil Kemenkumham.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI, nantinya ada 3 jenis pengunjung yang diperbolehkan langsung bertemu dengan warga binaan.
Yaitu keluarga inti seperti orang tua, istri maupun anak. Lalu, penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar atau konsuler bagi warga binaan warga negara asing (WNA).
Sebagai informasi, kunjungan tatap muka ini hanya untuk warga binaan. Bagi tahanan, tentunya harus mendapat izin dahulu dari pihak yang menahan.
Kemudian, setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam satu minggu, di saat jam kerja.